JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Fenomena tanah bergerak terjadi di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Menyebabkan ratusan rumah warga mengalami kerusakan.
Peristiwa tersebut membuat sebagian warga meninggalkan tempat tinggal mereka demi keselamatan, seiring kondisi tanah yang masih dinilai belum stabil.
Pergerakan tanah terjadi secara perlahan namun terus-menerus di sejumlah titik permukiman. Akibatnya, banyak rumah warga mengalami retakan pada dinding dan lantai, bahkan sebagian bangunan dilaporkan mengalami kerusakan berat.
Selain rumah, fasilitas umum seperti jalan desa dan saluran air juga terdampak.
Menurut BNPB, sebanyak 2.453 orang warga Desa Padasari telah meninggalkan rumah mereka ke pengungsian hingga Minggu, 8 Februari 202 dan sebanyak 464 unit rumah warga yang rusak akibat tanah bergerak.
Warga setempat mengaku mulai merasakan tanda-tanda pergerakan tanah sejak beberapa waktu lalu.
Pemerintah daerah bersama aparat terkait telah melakukan pendataan terhadap rumah dan warga terdampak. Posko pengungsian didirikan untuk menampung warga, sekaligus menyalurkan bantuan logistik seperti makanan, air bersih, dan kebutuhan dasar lainnya.
Baca Juga: Awal Mula Pers di Mojokerto: Berdiri sejak Masa Kolonial, Jadi Media Perjuangan
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyampaikan bahwa kondisi pergerakan tanah di wilayah terdampak masih belum stabil dan terus berubah. Situasi tersebut berdampak langsung pada ratusan rumah warga.
“Karena pergerakan tanah masih dinamis, kami memprioritaskan keselamatan warga melalui pemantauan dan evakuasi ke titik-titik aman,” ujar Ischak.
Petugas juga terus melakukan pemantauan kondisi tanah guna mengantisipasi kemungkinan pergerakan lanjutan.
Baca Juga: DPRD Kota Mojokerto Soroti Pengawasan Proyek Paving Jalan TBM, Dinilai Asal Jadi, Bak Jalan Makadam
Bupati Tegal juga menjelaskan bahwa status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari disertai dengan pengaktifan Posko Komando.
Selama masa tersebut, penanganan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar warga yang terdampak, antara lain penyediaan logistik, pelayanan kesehatan, serta kebutuhan dapur umum kapasitas sekitar 1.050 porsi makanan untuk sekali makan.
Menurut beberapa sumber, Pemerintah Kabupaten Tegal menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Tanah Bergerak melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/127/2026. Penetapan tersebut berlaku hingga 16 Februari 2026 sebagai langkah penanganan awal atas bencana yang terjadi.
Baca Juga: Tercemar Sampah, Air Sekitar TPA Kota Mojokerto Tak Layak Konsumsi
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penanganan bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal tidak hanya berhenti pada tahap tanggap darurat.
Pemerintah provinsi berkomitmen melanjutkan penanganan hingga tahap pemulihan jangka panjang, termasuk rencana relokasi warga terdampak ke tempat yang aman dan layak. Ia juga meminta agar hunian sementara bagi pengungsi segera disiapkan. SEPTIANA
Editor : Imron Arlado