Maling yang beraksi seorang diri itu tertangkap basah saat mengambil sekaleng cat senilai Rp 500 ribu.
Salah seorang karyawan toko, Sugiman mengatakan, maling asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya ini datang ke lokasi mengendarai motor layaknya pembeli pada umumnya.
Pelaku yang memakai topi dan kaos merah itu lantas bertanya hendak membeli mata bor.
Namun, barang yang dimaksud pelaku sedang tidak tersedia. ”Pura-pura mau beli mata bor ukuran 8,5 mm. Saya jawab nggak punya terus dia (pelaku) keluar,” terangnya.
Saat itu juga, datang pembeli lain. Sehingga Sugiman melayani pembeli yang baru datang tersebut.
Melihat ada kesempatan, pria paro baya itu lantas kembali dan mengambil cat anti air ukuran 10 kg dan langsung dibawa kabur mengendarai motor.
”Saya langsung kejar dan tarik motornya sampai akhirnya jatuh,” urai Sugiman.
Tak sendirian. Sugiman dibantu pembeli lainnya untuk menangkap pelaku. Pelaku yang tak bisa berbuat banyak sempat dihadiahi bogem mentah oleh warga.
Tak hanya itu, pria berkumis itu juga sempat diikat di salah satu pohon di sekitar lokasi sebelum diserahkan ke Polsek Mojosari.
”Dibantu pembeli juga, akhirnya tadi dipukul muka sebelah kanan,” sebutnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mojosari Ipda Toni Wicaksono membenarkan peristiwa tersebut. Pemilik toko sempat membawa pelaku ke mapolsek untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dimediasi, pencurian barang senilai Rp 500 ribu diselesaikan secara restorative justice.
”Kami selesaikan secara restorative justice. Selain korban tidak meneruskan laporan, kerugiannya relatif kecil,” ujarnya.
Dari situ disepakati, maling asal Kota Surabaya itu agar membuat pernyataan. Dan dikenakan wajib lapor hingga beberapa hari ke depan.
”Cat atau barang curian tersebut dikembalikan ke pihak korban. Untuk pelaku, selain membuat pernyataan, kami kenakan wajib lapor,” tandas Toni. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah