Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Curi Cat, Maling Asal Surabaya Diikat Warga Mojosari Mojokerto, Begini Cerita Kompletnya!

Martda Vadetya • Jumat, 5 Januari 2024 | 15:20 WIB

TERTANGKAP BASAH: Seorang maling ditangkap warga setelah tertangkap basah menggondol cat anti air di salah satu toko material di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kamis (4/1).
TERTANGKAP BASAH: Seorang maling ditangkap warga setelah tertangkap basah menggondol cat anti air di salah satu toko material di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kamis (4/1).
MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kali ini maling menyasar salah satu toko material di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kamis (4/1) siang.

Maling yang beraksi seorang diri itu tertangkap basah saat mengambil sekaleng cat senilai Rp 500 ribu.

Salah seorang karyawan toko, Sugiman mengatakan, maling asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya ini datang ke lokasi mengendarai motor layaknya pembeli pada umumnya.

Pelaku yang memakai topi dan kaos merah itu lantas bertanya hendak membeli mata bor.

Namun, barang yang dimaksud pelaku sedang tidak tersedia. ”Pura-pura mau beli mata bor ukuran 8,5 mm. Saya jawab nggak punya terus dia (pelaku) keluar,” terangnya.

Saat itu juga, datang pembeli lain. Sehingga Sugiman melayani pembeli yang baru datang tersebut.

Melihat ada kesempatan, pria paro baya itu lantas kembali dan mengambil cat anti air ukuran 10 kg dan langsung dibawa kabur mengendarai motor.

”Saya langsung kejar dan tarik motornya sampai akhirnya jatuh,” urai Sugiman.

Tak sendirian. Sugiman dibantu pembeli lainnya untuk menangkap pelaku. Pelaku yang tak bisa berbuat banyak sempat dihadiahi bogem mentah oleh warga.

Tak hanya itu, pria berkumis itu juga sempat diikat di salah satu pohon di sekitar lokasi sebelum diserahkan ke Polsek Mojosari.

”Dibantu pembeli juga, akhirnya tadi dipukul muka sebelah kanan,” sebutnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mojosari Ipda Toni Wicaksono membenarkan peristiwa tersebut. Pemilik toko sempat membawa pelaku ke mapolsek untuk diproses lebih lanjut.

Setelah dimediasi, pencurian barang senilai Rp 500 ribu diselesaikan secara restorative justice.

”Kami selesaikan secara restorative justice. Selain korban tidak meneruskan laporan, kerugiannya relatif kecil,” ujarnya.

Dari situ disepakati, maling asal Kota Surabaya itu agar membuat pernyataan. Dan dikenakan wajib lapor hingga beberapa hari ke depan.

”Cat atau barang curian tersebut dikembalikan ke pihak korban. Untuk pelaku, selain membuat pernyataan, kami kenakan wajib lapor,” tandas Toni. (vad/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#surabaya #mojosari #mojokerto #maling #cat