Mereka mengadu terkait kejelasan nasib dan hak-hak ratusan pekerja yang tak dipenuhi oleh perusahaan.
Sekitar seratusan buruh meluruk kantor DPRD Kota Mojokerto di Jalan Gajah Mada, kemarin pagi. Aksi damai itu dilakukan untuk meminta pengawalan dari legislatif terkait tuntutan pemenuhan hak mereka dari PT Bokor Mas.
”Tujuan kita datang ke sini (DPRD, Red) minta perlindungan dari dewan untuk mengawal kita,” ungkap Iwan, perwakilan massa buruh.
Pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto kemudian memfasilitasi pertemuan di ruang rapat dewan.
Buruh menyampaikan aspirasinya terkait hak-hak yang belum dipenuhi oleh perusahaan rokok yang berdiri di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto tersebut.
Di antaranya terkait persoalan upah yang terlambat dibayarkan, kekurangan gaji, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Akibatnya, beber Iwan, buruh tidak bisa mendapatkan manfaat program yang seharusnya menjadi hak pekerja.
”Ada tunggakan di kantor BPJS, sehingga kita tidak bisa mengklaim untuk karyawan yang meninggal,” paparnya.
Iwan dan perwakilan buruh berharap, DPRD dapat menjembatani aspirasinya ke PT Bokor Mas untuk memperjelas nasib mereka.
”Kita aksi damai tujuannya meminta perlindungan dari pemerintah untuk memperjelas nasib kami yang ada di Bokor Mas,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menyatakan, legislatif akan memberikan pendampingan untuk mengurai persoalan yang dialami para buruh pabrik rokok.
Menurutnya, dewan langsung mengambil langkah untuk memanggil pimpinan PT Bokor Mas dan akan dipertemukan dengan buruh dan pihak-pihak terkait di DPRD hari.
”Besok pagi (hari ini, Red) langsung kita pertemukan antara pihak perusahaan, buruh, kami, dan bidang naker untuk memfasilitasi terbentuknya perjanjian bersama terkait persoalan yang dialami teman-teman buruh,” terangnya.
Politisi yang akrab disapa Juned ini menyebut, dari data yang disampaikan perwakilan massa buruh, kurang lebih 600-an pekerja yang mengalami nasib serupa di PT Bokor Mas.
Sehingga, ungkap dia, perlu segera dilakukan perjanjian bersama yang akan dijadikan dasar bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya maupun hak-hak yang harus diterima pekerja.
”Agar (permasalahan) ini harus diselesaikan. Dan, perjanjian bersama ke depan juga bisa menjadi kepastian hukum dari teman-teman pekerja agar haknya terpenuhi dalam proses-proses berikutnya,” urainya.
Mengingat, dari informasi yang diterima dewan, kondisi PT Bokor Mas saat ini sedang tidak sehat. Karena itu, hari ini dewan akan meminta komitmen dari perusahaan untuk tetap memenuhi kewajiban yang belum direalisasikan.
”Di satu sisi kondisi perusahaan memang kurang sehat, tapi kan tidak bisa mengabaikan hak-hak buruh meskipun dari pengadilan nanti misalnya memutuskan pailit,” imbuh Juned.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto Moch. Zaini yang turut menemui para buruh menambahkan, pihaknya juga akan berupaya untuk membantu mencarikan solusi bersama terkait persoalan yang dialami buruh PT Bokor Mas.
’’Dari naker akan mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh teman-teman buruh ini. Kami dan DPRD akan bersinergi untuk mengawal proses ini,’’ tandasnya. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah