Ibu muda asal Dusun Bangsri, Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, itu dinyatakan lalai saat mengemudikan mobil sehingga melindas bocah 10 tahun hingga tewas.
Mela menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto tempatnya mendekam pukul 13.10.
Hakim anggota Jenny Tulak mengatakan, terdakwa terbukti lalai saat mengemudikan kendaraannya sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” tegasnya. Selain pidana penjara, ibu dua anak itu juga dihukum denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis 16 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun penjara.
”Terdakwa menyesal, bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga,” beber Jenny terkait pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa. Mela menyatakan menerima hukuman vonis, sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, Mela Andriana Putri harus mendekam di penjara karena menabrak bocah 10 tahun hingga tewas. Kecelakaan itu terjadi di jalan kampungnya sendiri Dusun Bangsri, 7 April lalu.
Mela mengungkapkan, kecelakaan terjadi ketika dirinya mengendarai mobil Toyota Rush nopol S 1088 BD bersama dua anaknya yang berumur 7 dan 3 tahun sekitar pukul 17.30.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), RD, korban tiba-tiba berlari menyeberang jalan. ”Saya kaget langsung angkat kaki,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (4/7),
Mela mengaku tidak sempat menginjak rem atau membunyikan klakson karena dekatnya jarak. Akibatnya, bocah SD itu tertabrak dan terlindas roda mobil.
”Waktu saya turun mobil mau menolong, saya dipukuli sama ayah korban,” imbuh perempuan yang berstatus single mom tersebut. Korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Ayah RD, Rendra Kristian mengatakan, sebelum terlindas mobil terdakwa, anaknya sedang bermain di halaman rumah bersama saudara-saudaranya. ”Saat itu mau buka puasa bersama, jadi memang ramai,” sebut Rendra dalam sidang pembuktian, Selasa (4/7).
Menurutnya, terdakwa tidak pernah meminta maaf maupun memberi santuan setelah menabrak anaknya. Sementara itu, Mela mengaku tidak berani mendatangi rumah korban lantaran takut Rendra masih marah dan akan memukulinya lagi. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah