Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mabuk di Jalan, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Ditangkap

Fendy Hermansyah • Kamis, 19 Januari 2023 | 17:19 WIB
BIKIN ONAR: Dua pemuda saat digiring petugas Satsabhara Polres Mojokerto Kota usai kedapatan ngamuk di Jalan Amhad Dahlan, Kota Mojokerto kemarin. (Farisma Romawan/JPRM)
BIKIN ONAR: Dua pemuda saat digiring petugas Satsabhara Polres Mojokerto Kota usai kedapatan ngamuk di Jalan Amhad Dahlan, Kota Mojokerto kemarin. (Farisma Romawan/JPRM)
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Dua pemuda terpaksa digelandang anggota Sabhara Polres Mojokerto Kota usai kedapatan membuat onar di Jalan Ahmad Dahlan, kemarin pagi. LA, 20, asal Desa/Kecamatan Puri dan AY asal Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan diamankan polisi lantaran mengamuk dan teriak-teriak tak jelas hingga mengganggu pengguna jalan.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam mengatakan, aksi kedua pelaku berdasarkan laporan warga yang mendapati kedua pelaku berada di kawasan pertokoan. Sambil duduk, keduanya kerap berteriak kepada pengguna jalan yang melintas. Bahkan dianggap mengganggu laju kendaraan dengan lontarannya yang tak pantas.

’’Anggota langsung ke TKP dan mengamankan pemuda yang mengamuk,’’ terangnya. Saat diamankan, petugas mendapati keduanya dalam pengaruh alkohol berat. Hal itu terbukti dari botol minuman keras (miras) berupa arak bali yang mereka bawa. Saat diinterogasi, pelaku yang bekerja sebagai penjual es degan ini mengaku mendapat miras dari penjual di Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon.

Petugas lantas merazia dan mendapati 7 botol arak jawa yang dijual dengan harga Rp 75 ribu per botol ukuran 1,5 liter. ’’Kami juga menyita 7 botol penuh dan setengah botol arak jawa dari penjual yang didapat dari kedua pelaku,’’ tambahnya. Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut disangkakan dengan tindak pidana ringan (tipiring) pasal 503 ayat 1 KUHP, yakni membuat riuh di malam hari.

Dan pasal 492 ayat 1 KUHP, yakni mabuk di tempat umum. Dengan total denda Rp 250 ribu atau penjara 7 hari. ’’Disangkakan dengan tipiring berupa denda uang senilai Rp 250 ribu atau kurungan 7 hari,’’ pungkasnya. (far/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#pemuda #kabupaten mojokerto #Majapahit #Mojopahit #mabuk #kerajaan majapahit #ditangkap #Kota Mojokerto #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde