Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Desak Kenaikan UMK 13 Persen, Buruh Mojokerto Luruk Kantor Gubernur

Fendy Hermansyah • Kamis, 8 Desember 2022 | 13:32 WIB
TUNTUT UMK: Sejumlah buruh di kawasan NIP, Kecamatan Ngoro tampak bersiap-siap menggelar aksi ke kantor Gubernur Jatim, kemarin.
TUNTUT UMK: Sejumlah buruh di kawasan NIP, Kecamatan Ngoro tampak bersiap-siap menggelar aksi ke kantor Gubernur Jatim, kemarin.
Kawal Langsung Penetapan Upah

NGORO, Jawa Pos Radar Mojokerto - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen. Mereka mengusung tuntutan itu melalui aksi bersama ke kantor Gubernur Jatim, kemarin.

Setidaknya 150 buruh dari beberapa perusahaan di kawasan Ngoro Industri tersebut berkumpul di depan kawasan NIP. Mereka arak-arakan menuju kantor Gubernur Jatim di Surabaya. Tidak hanya buruh dari Mojokerto saja, sejumlah buruh dari daerah lain juga ikut aksi.
Hasan, koordinator aksi menyatakan, yang menjadi pokok tuntutan aksi tersebut ialah mengawal penetapan UMK. ’’Serta meminta gubernur menaikkan UMK sesuai rekomendasi dari Bupati. Itu sesuai hasil sidang pengupahan yang berjumlah 13 persen kenaikan untuk tahun ini,’’ terangnya.

Hasan menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat kegalauan bagi buruh di Kabupaten Mojokerto. Pertama, terdapat 3 usulan yang menjadi pokok pertimbangan kenaikan UMK 2023. Usulan dari serikat pekerja berupa kenaikan UMK sebesar 13 persen. Selanjutnya, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang mengusulkan tidak ada kenaikan. Usulan dari Pemkab Mojokerto sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, yakni kenaikan UMK sebesar 7,2 persen. Kedua, mempertanyakan tentang data BPS yang memakai rumusan Alfa,’’ jelasnya.

Pihaknya mendesak agar penetapan UMK sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. ’’Mendorong serta mendesak Gubernur Jawa Timur untuk mengkabulkan permintaan yang sesuai dengan permintaan para buruh serta memperlihatkan kesejahteraan terutama buruh Jawa timur,’’ desaknya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ngoro AKP Syaiful Hadi mengungkapkan aksi tersebut seringkali terjadi sebagai bentuk permintaan kenaikan UMK dari kalangan buruh. ’’Sebagai pelindung masyarakat kami terus berupaya mengamankan agar aksi tersebut bisa berjalan dengan aman tertib serta lancar. Ini sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh masyarakat khususnya para buruh,’’ tuturnya. (tof/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #umk 2023 #buruh mojokerto #Mojopahit #aksi buruh #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde