TROWULAN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Persoalan sampah liar di Kabupaten Mojokerto butuh penanganan serius dari pihak terkait. Mirisnya, aksi pembuangan sampah liar menyasar wilayah desa wisata.
Minimnya pengawasan dan sarana prasarana pengelolaan sampah tingkat desa disinyalir jadi pemicu menjamurnya pembuangan sampah liar di daerah 18 kecamatan. Salah satu aksi pencemaran lingkungan itu menyasar Dusun/Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan. Terdapat gunungan sampah di salah satu titik bahu jalan desa dengan ikon wisata kampung Majapahitnya itu.
Tumpukan sampah dengan tinggi sekitar 1 meter itu memakan bahu jalan sekaligus tanggul saluran irigasi sawah sepanjang 25 meter. Sampah rumah tangga berupa sisa makanan, popok, plastik, hingga selimut, itu seolah dibiarkan menggunung tanpa penanganan.
Tidak jarang, pengguna jalan yang melintas harus terganggu oleh bau menyengat yang ditimbulkan. Kondisi tersebut sudah berlangsung sekitar dua tahun belakangan. ’’Sudah lama seperti itu. Kadang ada yang membakar, tapi jarang,’’ ungkap Supomo, salah seorang pencari rumput di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut kian parah saat debit air saluran irigasi di sekitar lokasi meningkat. Sejumlah sampah turut terseret derasnya arus yang berpotensi menyumbat aliran sekaligus mencemari lingkungan. Lokasi yang berada di area persawahan dan jauh dari pemukiman membuat pembuang sampah leluasa beraksi.
’’Di situ memang berbatasan dengan wilayah Desa Murukan (Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang). Jadi nggak ada yang tahu pasti warga mana yang buang sampah di situ. Tahu-tahu kelihatan tambah banyak saja sampahnya,’’ urainya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto Zaqqi menerangkan, persoalan sampah liar tersebut bisa segera teratasi. Hanya jika, masyarakat maupun pihak desa turut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan.
’’Dalam Perda Kabupaten Mojokerto No 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas pembagian kewenangannya. Baik masyarakat, desa, maupun pemda. Jadi untuk sampah ini sudah tanggung jawab masing-masing (individu) karena terkait menjaga lingkungan juga,’’ ungkapnya.
Apalagi, lanjut Zaqqi, perda tersebut rampung disosialisasikan ke setiap desa. ’’Sudah kami sosialisasikan ke desa. Dari situ sudah jelas, anggaran desa bisa dikelola untuk penanganan sampah karena ada payung hukumnya,’’ tambahnya.
Zaqqi meminta agar masyarakat meningkatkan kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan. Terlebih, sampah liar akan merusak keindahan dan perwajahan desa wisata. ’’Prinsipnya, setelah pihak desa bersurat ke kami, akan kami bantu armada dan petugas (angkut sampah). Kalau desa memang tidak punya TPS, bisa usulkan TPS 3R lewat dana alokasi khusus ke DPUPR,’’ tandasnya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah