Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pembersihan Sampah Liar di Mlirip Mojokerto Sekadar Wacana

Fendy Hermansyah • Minggu, 27 November 2022 | 06:04 WIB
DIBIARKAN: Tumpukan sampah di pinggir ruas jalan Mlirip, Kecamatan Jetis sampai detik ini dibiarkan menggunung, Kamis (24/11). (Khudori Aliandu/Jawa Pos Radar Mojokerto)
DIBIARKAN: Tumpukan sampah di pinggir ruas jalan Mlirip, Kecamatan Jetis sampai detik ini dibiarkan menggunung, Kamis (24/11). (Khudori Aliandu/Jawa Pos Radar Mojokerto)
Masih Dibiarkan Menggunung di Pinggir Jalan

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pembersihan sampah yang menggunung di pinggir ruas jalan Mlirip, Kecamatan Jetis, sekadar wacana. Hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sebelumnya berjanji melakukan penanganan, nyatanya masih membiarkan kekumuhan tersebut.

Sesuai pantauan di lokasi, ceceran sampah yang didominasi non-organik itu makin kesini kian menumpuk. Selain karena tak ada penangan serius, tiap harinya masyarakat juga kian membandel membuang sampah sembarangan. ’’Jelas sangat mengganggu pengguna jalan,’’ ungkap Supri, salah seorang warga.

Apalagi, sekarang memasuki musim hujan, bau tak sedap yang ditimbulkan juga kian parah. Kondisi ini tentu menjadi salah satu sumber penyakit. Apalagi, tumpukan sampah yang berada di tanggul sungai Mas itu berada tak jauh dari pemukiman warga. ’’Selama ini tidak pernah ada pembersihan dari pemerintah, termasuk sekadar memberikan fasilitas ke warga berupa kontainer sampah di spot-spot tertentu agar warga tidak buang sampah sembarangan,’’ tandasnya.

Padahal, sesuai pasal 10, huruf a, Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang bersih, indah, nyaman, dan sehat. Sedangkan, huruf b, setiap orang mendapatkan pelayanan kebersihan secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah daerah, dan atau pengelola kawasan permukiman, kawasan, permukiman, komersil, industri, dan pasar. ’’Kalau dibiarkan menumpuk seperti ini, warga sekitar yang jadi korban, sementara selama ini yang buang, pengguna jalan,’’ sesalnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DLH Kabupaten Mojokerto Zaqqi, kembali menyanggupi bakal terjunkan tim ke lokasi ceceran sampah tersebut. ’’Insyaallah akan saya minta kepala bidang pengelolaan sampah agar mengecek ke lokasi,’’ ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, jika merujuk pada Perda nomor 1 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah, pemerintah tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten masing-masing mempunyai hak dan kewajiban. Sesuai pasal 11, setiap orang wajib turut aktif dalam usaha pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumbernya.

Termasuk saling memberi pendidikan tentang kebutuhan akan lingkungan sehat dan nyaman. ’’Perda ini juga sudah kami sosialiasiakan bersama kabag hukum di empat kecamatan yang berada di utara sungai, dan diikuti para kades. Jadi perlu kerjama, tidak hanya DLH,’’ tandasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #tempat pembuangan sampah #Mojopahit #tps liar #kerajaan majapahit #sampah tak terurus #Kota Mojokerto #sampah pinggir jalan #sampah liar #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde #sampah mojokerto