KABUPATEN - Pendirian satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di lima pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Mojokerto terus dipercepat. Selain menyediakan lahan dan sarana transportasi, mereka juga diminta merekrut pegawai yang akan bertugas menyiapkan menu makan bergizi gratis (MBG) bagi santri.
Percepatan ini untuk memenuhi target Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program pendirian 1.000 SPPG Pesantren di Indonesia. Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Mojokerto Muhibbudin mengaku lima ponpes kini tengah disibukkan dalam memenuhi persyaratan materiil untuk pendirian SPPG.
Pemenuhan tersebut termasuk sebanyak 40 pegawai yang siap bekerja dengan target waktu. Nantinya mereka akan bekerja setiap pagi agar bisa menyiapkan 3 ribu paket MBG sesuai menu yang ditetapkan. ’’Bulan Juli ini timeline-nya pemenuhan persyaratan materiil di dalam pesantren. Nanti akan dijadikan bahan kajian Kemenag pusat bersama BGN,’’ ujarnya.
Namun Muhib mengaku belum tahu apakah pemenuhan tersebut disetujui BGN atau tidak. Sebab, semua kewenangan pengawalan usulan kini ada di tangan Direktorat Pendidikan Islam Kemenag. Termasuk uji kelayakan dan studi lapang oleh tim BGN sebelum usulan SPPG disetujui. ’’Kami di daerah hanya mengawal proses administrasi sesuai juknis,’’ tambah pria yang baru dilantik sebagai Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam ini.
Sebelumnya, kelima pesantren juga dituntut menyediakan lahan seluas 700 meter persegi untuk lokasi SPPG. Selain itu, transportasi jenis roda empat juga wajib disediakan untuk sarana mendistribusikan MBG. Selain syarat materiil, pesantren juga wajib menyiapkan sistematika penyaluran MBG sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren.
Di mana, pemberian makan gratis tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga untuk menguatkan karakter santri. Yakni, dengan mempraktikkan nilai spiritual dan toleransi. Seperti berdoa sebelum makan, antre, dan tidak saling serobot saat dibagikan makanan, serta menerapkan pola hidup bersih dan mandiri. ’’Ponpes wajib mempraktikkan nilai-nilai sesuai SE Menteri Agama (Menag) tentang panduan MBG di lingkungan pesantren,’’ terangnya. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi