Cegah Potensi Pelanggaran Regulasi Pendidikan
KABUPATEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mewanti-wanti seluruh sekolah di Kota dan Kabupaten Mojokerto agar tidak menahan ijazah siswanya yang sudah lulus. Meski terdapat administrasi yang belum dipenuhi siswa, sebisa mungkin persoalan tersebut diselesaikan secara persuasif dan kekeluargaan sehingga meminimalkan potensi pelanggaran pidana di kalangan pendidik atau satuan pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kajari Kabupaten Mojokerto Fauzi saat memberikan penerangan hukum kepada 128 Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri dan Swasta se-Mojokerto Raya, di SMK Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Rabu (30/9). Dalam pernyataannya, potensi pelanggaran baik pidana maupun perdata sebisa mungkin dihindari di lingkungan pendidikan.
’’Adanya penahanan ijazah yang ramai di media sosial, karena ini menyangkut masa depan siswa, kami harap jangan sampai terjadi di Kabupaten Mojokerto dengan alasan apapun. Kami tidak ingin ada sekolah yang tersangkut pidana,’’ tegasnya.
Fauzi menegaskan, ijazah merupakan hak siswa atas pengakuan prestasi belajar dan penyelesaian jenjang pendidikannya. Artinya, ijazah adalah dokumen resmi yang telah menjadi hak siswa secara penuh. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa. Jika terdapat tunggakan yang belum dilunasi siswa, maka cara penyelesaiannya tidak dengan menahan ijazahnya. ’’Mungkin karena orang tuanya belum bayar uang atau iuran sekolah, jangan sampai ditahan ijazahnya, kasihan. Karena itu bertentangan dengan regulasi,’’ tambahnya.
Kejari sendiri sempat mendapatkan kabar mengenai penahanan ijazah yang ramai di media sosial. Bahkan, mereka ikut turun mengklarifikasi persoalan klasik tersebut ke beberapa sekolah. Namun tim kejaksaan tidak menemukan adanya indikasi penahanan seperti informasi yang beredar. Meski demikian, antisipasi dan pencegahan perlu dilakukan agar sekolah terhindar dari persoalan hukum.
’’Kami sudah klarifikasi di tiga sekolah, sejauh ini tidak ditemukan unsur penahanan ijazah. Justru sebagian besar karena siswa tidak mengambil karena kesibukan atas pekerjaan. Kami harap sekolah bisa mengenal hukum tapi jangan sampai terjerat hukum,’’ pungkas Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat. (far/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto