Jatah MBG 20 Ribu Penerima Manfaat di Mojokerto Dihentikan Sementara

Farisma Romawan • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 07:24 WIB
TERKENDALA: Penyaluran MBG dari sejumlah SPPG di Kota Mojokerto kembali diliburkan lagi karena masalah dana. (Sofan JPRM)
TERKENDALA: Penyaluran MBG dari sejumlah SPPG di Kota Mojokerto kembali diliburkan lagi karena masalah dana. (Sofan JPRM)

Belum Kantongi SLHS, Delapan SPPG di Kota Di-Suspend 

KOTA - Delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Mojokerto berhenti beroperasi sepekan terakhir. Sejak Kamis (17/9) lalu, aktivitas penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di 8 SPPG di-suspend Badan Gizi Nasional (BGN). Penghentian sementara ini setelah 8 SPPG diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sehingga dinyatakan sebagai kejadian menonjol. 

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Mojokerto Rahmad Rihfari membenarkan penghentian sementara 8 dari 18 SPPG yang ada di Kota Onde-Onde. Dengan dihentikannya operasional SPPG, tak kurang 17 hingga 20 ribu penerima manfaat (PM) mulai dari pelajar, balita, ibu hamil (bumil) hingga ibu menyusui (busui) terpaksa tidak mendapat asupan MBG selama sepekan terakhir. 

’’Ya, suspend ini dari BGN pusat dan langsung ditujukan kepada 8 SPPG. Rata-rata jumlah PM-nya antara 2.400 sampai 2.500-an per SPPG,’’ terangnya, kemarin (24/9). Rahmad menjelaskan, penghentian sementara operasional ini setelah BGN menemukan ada ketidakpatuhan SPPG terhadap jaminan standar higiene dan sanitasi serta keamanan pangan di dapur mereka. 

Sebab, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026, SLHS menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Untuk itu, BGN meminta kedelapan dapur segera mengurus SLHS terhitung selama tujuh hari sejak surat diterbitkan, Kamis (17/9) lalu. 

Jika dalam jangka waktu tersebut SLHS belum juga dikantongi SPPG, maka SPPG terancam dikenakan sanksi, yakni hingga pemberhentian operasional permanen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ’’Sudah kami fasilitasi dengan Pemkot Mojokerto untuk pengurusan SLHS dengan syarat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala SPPG,’’ tandasnya. 

Rahmad menjelaskan, suspend ini merupakan peringatan kali kedua setelah sebelumnya sejumlah SPPG di Kota Mojokerto juga dihentikan sementara operasionalnya karena belum memiliki SLHS. Namun, di peringatan kedua ini, BGN siap memberi sanksi tegas jika masih ada SPPG yang tidak patuh sesuai aturan yang berlaku. ’’Suspend ini sudah yang kedua kali. Sebelumnya sempat diberikan kelonggaran waktu untuk mengurus SLHS,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
SPPG dinonaktifkan SPPG disuspend Sppg mojokerto mbg mojokerto