Ratusan Guru Madrasah di Kota Mojokerto Belum Tercover BPJS

Indah Oceananda • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 06:37 WIB
BERKURANG: Suasana pembelajaran di salah satu MI di Kota Mojokerto. Jumlah penerima program PIP bagi siswa madrasah di kota berkurang dibandingkan tahun lalu.
BERKURANG: Suasana pembelajaran di salah satu MI di Kota Mojokerto. Jumlah penerima program PIP bagi siswa madrasah di kota berkurang dibandingkan tahun lalu.

Kemenag Sebut BPJS Ketenagkerjaan Kurang Proaktif 

KOTA - Persoalan jaminan sosial bagi guru madrasah swasta di Kota Mojokerto masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar. Sebanyak 470 guru madrasah di lingkungan Kemenag Kota Mojokerto tercatat belum tercover BPJS Ketenagakerjaan. Angka tersebut cukup memprihatinkan karena mayoritas adalah guru madrasah swasta yang belum memiliki perlindungan jaminan kerja, jaminan hari tua (JHT), maupun jaminan kematian. 

Berdasarkan rekapitulasi terbaru dari 26 lembaga pendidikan di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto, tercatat sebanyak 470 orang guru belum tercover BPJS Ketenagakerjaan. 

Data tersebut dihimpun dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Dari total 528 guru yang terdata, baru 58 guru yang sudah memiliki kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

Tiga madrasah dengan angka guru belum tercover tertinggi adalah MI Nurul Huda 2 dengan 97 orang, MI Ismailiyah Paradigma Baru 54 orang, dan MI Darul Huda 51 orang. Bahkan, di beberapa lembaga seperti MI GUPPI 2, RA Hidayatulloh 2, dan MTs Manba’ul Quran, seluruh gurunya 100 persen belum tercover. 

Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Mojokerto Bambang Sunaryadi menyayangkan kurang proaktifnya pihak BPJS Ketenagakerjaan. ”Penyebabnya ini BPJS-nya kurang proaktif. Padahal, sudah ada kesepakatan waktu kumpul di aula Kemenag, petugas BPJS terjun langsung ke lembaga didampingi Kemenag. Tapi, sampai sekarang belum maksimal,” tegasnya, Senin (21/9). 

Ia menilai, perlindungan jaminan ketenagakerjaan sangat penting bagi guru madrasah swasta. Mengingat, risiko kerja dan perlunya jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. 

Bambang turut mengungkapkan fakta miris di lapangan. Selama ini, para guru yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan pun masih harus membayar iuran bantuan subsidi upah (BSU) secara mandiri. 

Padahal, bagi guru madrasah swasta dengan honor terbatas, hal tersebut cukup memberatkan. ”Selama ini, para guru membayar BSU itu pun bagi yang sudah masuk anggota. Tentu ini butuh perhatian serius agar tidak menjadi beban,” imbuhnya. 

Kemenag Kota Mojokerto berharap BPJS Ketenagakerjaan segera menepati komitmen awal untuk turun langsung ke lapangan. Bambang menegaskan, pihaknya siap mendampingi penuh agar proses percepatan kepesertaan 470 guru yang belum tercover ini bisa segera tuntas. ”Harapan kami, ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai guru-guru madrasah kita bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial yang layak,” pungkasnya. (oce/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
BPJS Kesehatan kemenag kota mojokerto bpjs ketenagakerjaan guru madrasah