Kesejahteraan Guru RA Kabupaten Mojokerto Memprihatinkan

Indah Oceananda • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 05:08 WIB
BERHARAP DAPAT PERHATIAN: Guru RA di bawah naungan Kemenag Kabupaten Mojokerto saat menjalani pelatihan kompetensi, beberapa waktu lalu. (Indah/JPRM)
BERHARAP DAPAT PERHATIAN: Guru RA di bawah naungan Kemenag Kabupaten Mojokerto saat menjalani pelatihan kompetensi, beberapa waktu lalu. (Indah/JPRM)
Dari 1.084 Orang, Baru 33 Persen Tersertifikasi 

KABUPATEN - Potret kesejahteraan guru Raudhatul Athfal (RA) di Kabupaten Mojokerto masih memprihatinkan. Pasalnya, seluruh 1.084 guru RA yang ada di kabupaten ini mengabdi di lembaga swasta di bawah naungan yayasan. Dari jumlah tersebut, baru 362 orang yang telah tersertifikasi, sementara 722 guru lainnya belum tersertifikasi. Lebih miris lagi, yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) hanya tujuh orang. 

Data tersebut disampaikan Ketua Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) Kabupaten Mojokerto Uswatun Chasanah, Rabu (16/9). Ia menegaskan, sejauh ini memang tidak ada RA negeri di Mojokerto. Sebab, semua RA berada di bawah naungan yayasan atau berstatus swasta.

”Total guru RA di Kabupaten Mojokerto ada 1.084 orang dan semuanya mengabdi di RA swasta, tidak ada yang negeri. Yang sudah sertifikasi baru 362, sisanya belum,” ujar Uus, sapaan karib Uswatun Chasanah. 

Menurutnya, status swasta membuat kesejahteraan guru RA sangat bergantung pada kemampuan yayasan dan iuran wali murid. Gaji yang diterima jauh dari kata layak, sehingga tunjangan sertifikasi menjadi tumpuan utama untuk meningkatkan ekonomi guru. ”Karena RA ini semuanya swasta, tidak ada gaji dari negara. Selebihnya murni dari yayasan. Makanya sertifikasi ini sangat kami harapkan,” jelasnya. 

Ia menambahkan, mayoritas guru RA sebenarnya sudah memenuhi syarat akademik S1 dan siap mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun, kuota yang terbatas menjadi kendala utama sehingga ribuan guru harus antre bertahun-tahun. ”Harapan kami kepada Kemenag, ada afirmasi khusus untuk guru RA. Meski sudah mengabdi sepuluh sampai 15 tahun di RA swasta, tapi belum tersertifikasi. Padahal, mereka yang menjaga pendidikan agama anak usia dini di Mojokerto,” pungkasnya. (oce/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
kesejahteraan guru RA Guru RA RA Mojokerto