202 Pesantren di Mojokerto 100 Persen Masuk EMIS

Indah Oceananda • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 07:00 WIB
Ilustrasi EMIS (dok Kemenag)
Ilustrasi EMIS (dok Kemenag)

Jelang Pengesahan RUU Sisdiknas, Kemenag Pacu Kualitas Lembaga 

KABUPATEN - Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang akan menyetarakan pendidikan pesantren dengan sekolah formal, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto mulai mencatat seluruh pondok pesantren yang telah mengantongi nomor pokok sekolah nasional (NPSN). 

Tercatat ada 202 pondok pesantren di bumi Majapahit. Ratusan lembaga tersebut dinyatakan 100 persen terintegrasi dalam sistem Education Management Information System (EMIS). Dengan fondasi data yang kokoh ini, Kemenag kini menyiapkan sejumlah program strategis untuk memastikan pesantren mampu bersaing dan setara. 

”Kami bersyukur, saat ini 202 ponpes di Kabupaten Mojokerto sudah 100 persen masuk EMIS. Mayoritas pengajarnya juga sudah berpendidikan S1,” ujar Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten Mojokerto Ama Noor Fikry, Selasa (15/9).

Menurutnya, tertib administrasi tidak terjadi begitu saja. Kemenag selama ini juga rutin melakukan pendampingan, sosialisasi, hingga bimbingan teknis (bimtek) ke seluruh kecamatan. ”Dulu tantangannya adalah data ganda dan ponpes yang belum paham sistem. Sekarang alhamdulillah semua sudah terdata. Ini memudahkan kita untuk menyalurkan bantuan dan program,” tambahnya. 

Dengan administrasi yang sudah rapi tersebut, fokus Kemenag kini bergeser. Fikry menambahkan, setidaknya ada tiga pekerjaan rumah (PR) yang menjadi atensi Kemenag. ”Pertama, sarana prasarana. Kedua, standardisasi kurikulum agar linier dengan pendidikan formal. Dan, ketiga penguatan manajemen kelembagaan,” jelasnya. 

Terkait sumber daya manusia (SDM), lanjutnya, Kemenag juga mencatat tren positif. Mayoritas ustaz di 202 ponpes tersebut kini sudah bergelar S1. ”Ke depan kami dorong agar ada yang lanjut S2 dan ikut sertifikasi guru,” imbuh dia.

Sebelumnya, ustaz dan pengajar di pondok pesantren se-Kabupaten Mojokerto berpeluang mendapatkan status yang sama dengan guru sekolah umum. Peluang itu terbuka lewat RUU Sisdiknas yang ditargetkan disahkan awal 2027 mendatang. 

RUU tersebut dinilai akan mempertegas kedudukan pesantren dalam sisdiknas. Dengan demikian, tata kelola, pembinaan, hingga pengakuan lulusan pesantren di Kabupaten Mojokerto diharapkan semakin setara. 

’’Kami tentu berharap RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang. Dengan begitu pesantren di Kabupaten Mojokerto bisa mendapatkan kepastian dan posisi yang setara dalam sistem pendidikan nasional,’’ pungkas Fikry. (oce/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
EMIS Kemenag pesantren mojokerto aplikasi EMIS