Sekdakab Sebut Komunikasi dan Koordinasi Korwil BGN Buruk
KABUPATEN - Belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mojokerto harus menghadapi sanksi pemberhentian operasional sementara atau suspend akibat belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat krusial dalam operasional pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), para pengelola diberikan batas waktu maksimal 20 hari kalender untuk segera mengurus dan menyerahkan bukti pengajuan dokumen yang sah kepada pihak terkait. Berdasarkan surat keputusan dari BGN yang diterbitkan 7 September 2026, sanksi kategori sedang ini mencakup penangguhan seluruh hak operasional sementara bagi unit-unit yang terdata.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan aturan standar kesehatan dan higienitas pangan tersebut. Ia menegaskan, aspek kebersihan dan keamanan makanan merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar, terutama menyangkut layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat luas.
”Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPPG yang terdampak sanksi penutupan sementara ini agar segera bergerak cepat memanfaatkan alokasi waktu 20 hari yang telah diberikan. Segera lengkapi persyaratan administrasi dan uji kelayakan higienitasnya melalui instansi terkait agar operasional bisa kembali dibuka secara normal,” ungkapnya, Jumat (11/9).
Pemkab bersama instansi vertikal terkait berkomitmen untuk terus memonitor proses pemenuhan perizinan ini. Karena itu, bila hingga batas waktu yang ditentukan pengelola tetap gagal menunjukkan bukti perbaikan atau dokumen pendukung yang sah, maka sanksi lanjutan yang lebih tegas akan diberlakukan sesuai prosedur BGN.
Kendati penertiban ini bertujuan menjaga standar kualitas layanan, Teguh melontarkan kritik keras sekaligus menyayangkan sikap pasif dari Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Mojokerto Faulina Nur Fadhilah. Terlebih, penutupan dapur program MBG ini tidak disertai dengan tembusan laporan kepada pihak satuan tugas (satgas) di tingkat daerah.
Teguh menyatakan, Korwil BGN Mojokerto tidak pernah sama sekali menjalin komunikasi maupun koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda). Ia menilai pola komunikasi BGN wilayah dengan pemkab dapat dibilang ”mati suri”. Padahal, hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi. ”Seharusnya tidak begitu. Anggaran negara ini besar, dampak ke sasaran harus bisa lebih nendang lagi untuk pemenuhan gizi,” tandasnya.
Ia turut menyoroti bahwa di tengah berbagai kejadian menonjol di lapangan, Korwil BGN terkesan tidak mau tahu dengan kondisi riil di daerah. Padahal, ketika terjadi permasalahan, pihak daerah yang selalu dituntut untuk bertindak cepat.
Karenanya, menyikapi buruknya koordinasi ini, Teguh berharap, agar BGN pusat dapat segera memantau dan mengevaluasi kinerja jajaran lembaganya di tingkat wilayah. Dengan harapan sinergi dalam program strategis nasional dapat berjalan optimal. Namun, hingga kemarin Korwil BGN Mojokerto Faulina Nur Fadhilah tak kunjung merespons konfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto