RUU Sisdiknas: Kedudukan Pengajar di Pesantren Berpeluang Setara dengan Guru Sekolah Umum

Indah Oceananda • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 05:50 WIB
Ama Noor Fikry, S.Ag., M.Si, Kasi Pendma Kankemenag Kabupaten Mojokerto.
Ama Noor Fikry, S.Ag., M.Si, Kasi Pendma Kankemenag Kabupaten Mojokerto.

 

KABUPATEN - Ustaz dan pengajar di lingkungan pondok pesantren (ponpes) berpeluang mendapatkan status yang sama dengan para guru di sekolah umum. Peluang itu saat ini dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang targetnya bakal disahkan pada awal tahun 2027 mendatang.

RUU tersebut dinilai akan mempertegas kedudukan pesantren dalam Sisdiknas. Dengan demikian, tata kelola, pembinaan, hingga pengakuan lulusan pesantren di Kabupaten Mojokerto diharapkan semakin setara. Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Mojokerto Ama Noor Fikry mengungkapkan, saat ini pembahasan RUU Sisdiknas masih dalam tahap penyusunan naskah akademik.

’’Penyusunan aturan baru tersebut diperlukan untuk menyesuaikan sistem pendidikan nasional dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat,’’ katanya, Jumat (11/9). Menurut Noor Fikry, sejumlah aspek turut menjadi fokus pembahasan. Mulai dari pengelolaan guru, tata kelola sekolah dan perguruan tinggi, hingga kesetaraan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta. 

Untuk pesantren, lanjut Noor Fikry, keberadaannya bakal kembali diperkuat melalui RUU Sisdiknas. Padahal, saat ini pesantren di Kabupaten Mojokerto sudah memiliki payung hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. ’’Namun kedudukan pendidikan pesantren dalam sistem pendidikan nasional akan kembali dipertegas melalui RUU Sisdiknas,’’ ujarnya. 

Ia menyebutkan, dalam poin pembahasan RUU Sisdiknas, ke depan kedudukan pesantren ditegaskan setara dengan pendidikan umum lainnya. ’’Akan dipertegas di situ kedudukan pendidikan pesantren setara dengan pendidikan umum lainnya,’’ kata Noor Fikry. 

Dengan demikian, manfaatnya juga akan dirasakan para pengajar di lingkungan pesantren. Mencakup status para ustaz, guru, hingga tenaga kependidikan lainnya. ”Mereka diharapkan mendapatkan kesetaraan dengan guru yang mengajar di lembaga pendidikan umum,’’ tambahnya. 

Noor Fikry berharap RUU Sisdiknas tersebut segera disahkan agar kepastian hukum dan pengakuan terhadap pesantren dapat segera terwujud. ’’Kami tentu berharap RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang. Dengan begitu pesantren di Kabupaten Mojokerto bisa mendapatkan kepastian dan posisi yang setara dalam sistem pendidikan nasional,’’ pungkasnya. (oce/ris)

 

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
pengajar pesantren pondok pesantren ruu sisdiknas