Tunggu Pengesahan P-APBD 2026 Pemprov Jatim
KABUPATEN - Ratusan lembaga madrasah diniyah (madin) di Kabupaten Mojokerto harus bersabar. Menyusul, pencairan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) atau Bosda Madin senilai Rp 3,93 miliar masih tertahan, karena menunggu pengesahan Perubahan APBD 2026 Pemprov Jatim.
Kabid PAUD-PNF Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Nur Wahyu Liswati menyebutkan, proses pencairan kemungkinan baru bisa dilakukan pada Oktober mendatang. Sebab, setelah P-APBD 2026 disahkan, masih ada tahapan review surat keputusan (SK) penerima.
’’Menunggu pengesahan P-APBD. Oktober kemungkinan baru bisa pencairan karena setelah pengesahan P-APBD ada proses review SK dan sebagainya,’’ ujarnya, Kamis (10/9). Meski tahap pencairannya mundur, jumlah penerima bantuan tahun ini dipastikan tidak akan berkurang.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto Ama Noor Fikry menambahkan, sebanyak 521 lembaga diniyah kembali diplot menerima Bosda Madin dari Pemprov Jatim yang disalurkan melalui Pemkab Mojokerto.
’’Sama seperti tahun sebelumnya, anggaran Bosda Madin kali ini nilainya mencapai Rp 3,93 miliar untuk enam bulan atau pencairan semester pertama,’’ ungkapnya.
Ratusan madrasah diniyah tersebut terdiri atas madrasah diniyah takmiliyah awaliyah atau ula dan madrasah diniyah takmiliyah wustha. Seluruh lembaga yang diusulkan dinyatakan lolos verifikasi tahun ini. ’’Alhamdulillah, berdasarkan usulan dari jumlah lembaga penerima, lolos semua tahun ini,’’ tandasnya.
Fikry menjelaskan, bantuan tersebut bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan sesuai kebutuhan dasar santri dan guru di lembaga. ’’Bantuan ini bertujuan untuk mendukung operasional madin dan meningkatkan kesejahteraan guru swasta,’’ imbuhnya.
Anggaran yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim itu ditujukan bagi madin se-Kabupaten Mojokerto yang sudah terdaftar di Kemenag Kabupaten Mojokerto. Nominal bantuan per lembaganya berbeda, disesuaikan dengan jumlah santri.
’’Hanya untuk madin. Kalau insentif guru sudah ada sendiri. Per lembaga nominalnya berbeda, karena disesuaikan dengan jumlah santrinya,’’ pungkasnya. Memang, sesuai petunjuk teknis (juknis), pencairan Bosda Madin mengacu pada data EMIS (Education Management Information System). Sesuai juknis, dana tersebut digunakan untuk membantu operasional madin. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto