Pasca Terbentur Regulasi Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN
KABUPATEN - Guru tidak tetap (GTT) yang terbentur regulasi larangan pengangkatan pegawai non-ASN setelah 2021 dipastikan tetap masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Keterlambatan terjadi karena penyesuaian fitur Ruang Sumber Daya Manusia Pendidikan Indonesia (RSDM) di dapodik.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar mengatakan, keberadaan GTT yang belum seluruhnya terakomodasi dalam Dapodik saat ini masih dalam proses penyesuaian pendataan.
”Sehubungan dengan pengembangan fitur pendataan melalui RSDM sebagai fitur pendukung Dapodik, beberapa mekanisme layanan masih dalam tahap penyempurnaan sehingga proses pemutakhiran data akan dilakukan sesuai dengan kesiapan sistem dan ketentuan yang berlaku,” kata Amsar, Rabu (9/9).
Menurut Amsar, pihaknya meminta para GTT untuk tidak khawatir. Data mereka tetap akan dimasukkan ke sistem pusat setelah fitur baru rampung. ”Aman, kita menunggu aplikasi sempurna dari kementerian, baru kita proses,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi pelarangan pengangkatan pegawai non-ASN sejak 2021 tidak menghapus hak GTT untuk terdata. Pendataan melalui dapodik tetap menjadi syarat utama untuk berbagai kebijakan dan program di bidang pendidikan.
Dispendik saat ini fokus memastikan seluruh sekolah menginput data GTT secara lengkap dan valid. Setelah sistem RSDM dari Kemendikdasmen siap, maka sinkronisasi data akan langsung dilakukan.
”Jadi untuk GTT yang belum muncul di dapodik, itu bukan berarti tidak terdata. Ini murni karena sistemnya masih disempurnakan,” pungkas Amsar. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto