Cabdindik Ingatkan Sekolah Manfaatkan Sesuai Peruntukan dan Juknis
MOJOKERTO RAYA – Lembaga pendidikan jenjang SMA/SMK hingga SLB diperbolehkan memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler untuk mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Kebijakan ini memberi ruang bagi sekolah dalam menyiapkan TKA tanpa membebani siswa.
Minggu (6/9), hal ini ditegaskan Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto Benny Sujatmiko. Dia menjelaskan, TKA sudah masuk dalam komponen pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran pada BOS reguler. ”Dengan masuknya TKA dalam komponen BOS reguler, maka sekolah di Mojokerto memiliki dasar yang jelas untuk mengalokasikan anggaran. Namun, tetap harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan tidak keluar dari peruntukan BOS,” ujar Benny.
Menurutnya, dana BOS dapat digunakan untuk mencakup kebutuhan TKA, mulai dari persiapan hingga evaluasi. ”Sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk hal-hal teknis, seperti pencetakan kartu peserta, simulasi, dan sewa perangkat. Tapi, yang paling penting adalah memastikan data peserta sudah valid dan administrasi sudah lengkap jauh hari sebelum pelaksanaan,” imbuhnya.
Benny mengingatkan, BOS merupakan dana transfer daerah. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti aturan pemerintah daerah (pemda). ”Kami imbau sekolah tetap berkoordinasi dulu dengan cabdindik agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan dan penggunaan anggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar sekolah tidak membebankan biaya TKA kepada siswa. Menurutnya, hasil TKA tidak menentukan kelulusan siswa karena keputusan kelulusan tetap berada pada satuan pendidikan. ”Namun, hasil asesmen tersebut dapat dimanfaatkan sebagai validator nilai rapor dalam jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), serta menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi mandiri perguruan tinggi,” jelas Benny.
Untuk wilayah Mojokerto, sekolah diharapkan segera melakukan pendataan dan persiapan. Pendaftaran TKA masih dibuka hingga 27 September 2026. Sementara pelaksanaan tes akan dilaksanakan dalam dua gelombang, yaitu pada 26-29 Oktober 2026 dan 2-5 November 2026.
”Dengan adanya kejelasan penggunaan BOS ini, kami berharap sekolah di Mojokerto segera menghitung kebutuhan dan merencanakan anggarannya. Tujuannya, agar pelaksanaan TKA berjalan lancar dan tidak ada siswa yang terbebani biaya,” pungkasnya. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto