Madrasah Kota Mojokerto Belum Terapkan E-Ijazah

Indah Oceananda • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 09:33 WIB
BERKURANG: Suasana pembelajaran di salah satu MI di Kota Mojokerto. (dok JPRM)
BERKURANG: Suasana pembelajaran di salah satu MI di Kota Mojokerto. (dok JPRM)

Kemenag Tunggu Sosialisasi dari Pemerintah Pusat 

KOTA - Seluruh madrasah di Kota Mojokerto jenjang Raudhatul Athfal (RA) hingga Madarasah Aliyah (MA) belum menerapkan ijazah digital atau e-ijazah. Hingga saat ini proses penerbitan ijazah masih dilakukan secara manual dengan mengambil blanko di Kanwil Kemenag Jatim. 

Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kota Mojokerto Pipin Sugiyanto menyebut belum ada sosialisasi resmi dari Kemenag pusat terkait penerapan e-ijazah di lingkungan madrasah. ’’Madrasah di Kota Mojokerto belum terapkan ijazah digital. Selama ini, penerbitan ijazah masih melalui proses cetak yang pengambilan blankonya di Kanwil Kemenag Jatim,’’ kata Pipin, Selasa (1/9). 

Ia juga belum bisa memastikan kapan kebijakan digital itu akan diterapkan di Kota Mojokerto. ’’Penerapannya belum tahu kapan. Yang jelas Kemenag kota menanti adanya sosialisasi lanjutan dari Kemenag pusat,’’ ujarnya. 

Dia menambahkan, memang Kemenag pusat melalui pusat data dan informasi (Pusdatin) tengah menggodok aturan baru penggunaan e-ijazah bagi peserta didik tingkat akhir di madrasah. Perubahan dari ijazah konvensional ke e-ijazah ini sesuai kebijakan terbaru pemerintah. 

Garis besar aturannya masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.  ’’Kebijakan ini memberikan wewenang kepada setiap satuan pendidikan termasuk lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama untuk mencetak dan mengesahkan ijazah secara mandiri,’’ terang Pipin. 

Tujuannya, agar distribusi dokumen kelulusan lebih cepat, akurat, dan meminimalkan risiko pemalsuan. ’’Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan, serta meminimalkan risiko pemalsuan,’’ ujarnya. 

Namun, tidak semua madrasah bisa langsung mencetak mandiri. Ada syarat utama yang harus dipenuhi. ’’Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut, dengan penerapan e-ijazah ini,’’ tegas Pipin. 

Dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 juga dijelaskan penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Penerapan e-ijazah ke depan diharapkan bisa meningkatkan pemenuhan ketiga prinsip itu melalui dasbor validasi data peserta didik tingkat akhir di madrasah. 

’’Diharapkan proses administrasi pendidikan menjadi lebih efisien dan akurat, serta meminimalisir kesalahan dalam penerbitan dokumen akademik,’’ kata Pipin. ’’Penggunaan e-ijazah dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi proses distribusi, karena sekolah yang menyimpan data digital siswa memiliki wewenang lebih dalam penerbitan ijazah,’’ tandasnya. 

Pipin menegaskan, pihaknya siap menerapkan e-ijazah begitu ada arahan resmi dari pusat. ’’Kami tinggal menunggu sosialisasi dan regulasi turunannya dari Kemenag pusat. Kalau sudah ada, madrasah di Kota Mojokerto siap melaksanakan,’’ pungkasnya. (oce/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
e-ijazah kantor kemenag kota mojokerto madrasah mojokerto