- Cabdindik Jatim Masih Tunggu Arahan
- Pembahasan Bakal Dimulai Bulan Ini
MOJOKERTO RAYA - Kepastian tambahan anggaran Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2026 melalui P-APBD Jatim masih menggantung. Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto mengaku belum menerima arahan resmi dari Pemprov Jatim.
Padahal, tambahan penghasilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di sekolah negeri masih bergantung pada kepastian dana tersebut. ’’Belum ada arahan untuk mengajukan tambahan BPOPP. Kemungkinan baru akan dibahas di awal September. Jadi saya belum bisa memastikan ada atau tidak tambahan BPOPP tahun ini,’’ kata Kepala Cabdindik Jatim Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Pinky Hidayati, Selasa (1/9).
Menurut Pinky, informasi terkait kemungkinan adanya tambahan BPOPP diperkirakan baru akan dibahas bulan ini. Sebab, di tahun-tahun sebelumnya, tambahan BPOPP memang selalu dialokasikan melalui PAPBD.
Besaran yang diterima berbeda antara sekolah negeri dan swasta. Namun, secara total jumlah bantuan yang diterima dalam satu tahun antara negeri dan swasta nilainya sama. Pada tahun anggaran 2026, Pemprov Jawa Timur juga sudah menerapkan perubahan skema perhitungan BPOPP untuk SMA, SMK, dan SLB. ’’Kalau sebelumnya penghitungan dilakukan berdasarkan jumlah bulan, kini menggunakan rumus jumlah peserta didik dikalikan harga satuan,’’ ulasnya.
Besaran BPOPP tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 704.562 ribu per siswa. Skema baru tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim.
Pinky menjelaskan, salah satu penggunaan BPOPP di sekolah negeri adalah untuk membantu pembayaran tambahan penghasilan bagi guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK paruh waktu.
’’Khusus sekolah negeri, tambahan penghasilan PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan bersumber dari BPOPP,’’ bebernya. Ia menyebut, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.
Meskipun jumlahnya belum bisa disetarakan dengan PPPK penuh waktu maupun PNS, pemerintah berupaya agar pendapatan yang diterima tidak lebih kecil dibandingkan sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Pinky menambahkan, besaran tambahan upah dari sekolah disesuaikan dengan standar biaya umum (SBU) yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Terdapat tiga pilihan tarif, antara lain Rp 35 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 80 ribu per jam pelajaran (JP), yang bisa diterapkan sekolah sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing. ’’Ada tiga opsi SBU, Rp 35 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 80 ribu per jam. Nanti sekolah menyesuaikan dengan kemampuan anggarannya,’’ ulasnya. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto