Kemenag Kabupaten Mojokerto Pacu Infrastruktur Madrasah, Kawal Program SBSN dan PHTC

Indah Oceananda • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 09:07 WIB
DALAM PROSES: MAN 2 Mojokerto menjadi salah satu lembaga yang Kemenag Kabupaten Mojokerto diusulkan mendapat perbaikan gedung tahun ini.
DALAM PROSES: MAN 2 Mojokerto menjadi salah satu lembaga yang Kemenag Kabupaten Mojokerto diusulkan mendapat perbaikan gedung tahun ini. 

KABUPATEN - MAN 1 Mojokerto menjadi satu-satunya madrasah negeri di Kabupaten Mojokerto yang menerima program Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2026. Program ini merupakan kelanjutan dari usulan yang telah diajukan sebelumnya.

Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Mojokerto Masruchan membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan, tahun ini belum ada penambahan madrasah lain yang masuk dalam daftar penerima SBSN. ’’Untuk SBSN 2026 yang sudah berjalan ini merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya. Di Kabupaten Mojokerto hanya MAN 1 Mojokerto yang mendapatkannya,’’ ujarnya, Rabu (26/8).

Meski begitu, Kemenag Kabupaten Mojokerto tidak berhenti di situ. Saat ini pihaknya sedang fokus mendampingi sejumlah madrasah lain untuk mengusulkan bantuan pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana di tahun 2027. Prosesnya masih berada di tahap pengajuan dan verifikasi dokumen awal.

Masruchan menjelaskan, peran Kemenag lebih kepada memastikan kelengkapan administrasi. Mulai dari memperbarui data sarana prasarana di sistem informasi pemerintah hingga melengkapi persyaratan yang diminta kementerian. ’’Kami mendampingi madrasah negeri maupun swasta untuk menyiapkan berkas. Tujuannya agar nanti ketika ditetapkan sebagai penerima, prosesnya tidak terkendala masalah administrasi,’’ katanya.

Ia menambahkan, penentuan madrasah mana yang akan lolos sebagai penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama dan kementerian terkait. Kemenag daerah hanya bertugas mengawal dan memfasilitasi.

Untuk skema bantuan sendiri, madrasah negeri seperti MAN bisa mengakses melalui SBSN. Sedangkan madrasah swasta memiliki jalur tersendiri melalui skema PHTC (Program Hasil Terbaik Cepat).

Terkait besaran anggaran, Masruchan menyebut tiap madrasah mendapat alokasi berbeda sesuai kebutuhan dan kerusakan yang harus ditangani. ’’Nilai anggarannya tidak sama untuk setiap lokasi. Tergantung tingkat kebutuhan dan bagian mana yang perlu direhab atau dibangun,’’ pungkasnya. (oce/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
infrastruktur madrasah program SBSN program PHTC kemenag kabupaten mojokerto