Dinilai Dapat Mengurangi Beban Keuangan Daerah
KABUPATEN – Wacana penarikan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh pemerintah pusat direspons positif pemerintah daerah (pemda). Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi pemda yang selama ini dihadapkan pada keterbatasan kemampuan fiskal.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar menyambut baik wacana penarikan pengelolaan guru PPPK paruh waktu. Skema ini berpotensi menjadi solusi jangka panjang dalam meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya terkait pengalokasian gaji dan tunjangan pegawai.
”Jika wacana itu betul-betul terealisasi, tentu ini menjadi angin segar bagi daerah. Beban anggaran daerah untuk penggajian bisa berkurang, sehingga fokus alokasi APBD nantinya dapat digeser untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara langsung,” ungkapnya, Minggu (23/8).
Ia menambahkan, keringanan fiskal tersebut akan memberi ruang lebih bagi daerah untuk membenahi sarana-prasarana (sarpras) serta mutu pembelajaran. Selain dampak positif terhadap fiskal daerah, langkah penarikan oleh pusat ini diharapkan juga dapat memberikan kejelasan dan kepastian terkait peningkatan kesejahteraan para guru dan tenaga kependidikan (PTK).
Meski mendukung penuh wacana tersebut, dispendik menegaskan tetap masih menunggu petunjuk teknis (juknis) serta regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pelaksanaannya.
”Pada prinsipnya kami di dinas pendidikan tentu berharap teman-teman PPPK paruh waktu, khususnya guru dan tenaga kependidikan, ke depan memiliki kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Mereka selama ini sudah menjadi bagian penting dalam pelayanan pendidikan di sekolah,” tegasnya.
Saat ini, pemda masih mengkaji aturan-aturan teknis pendukung yang diperlukan di tingkat lokal, sembari menunggu kepastian juknis dari pusat agar implementasi kebijakan berjalan optimal tanpa mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Khususnya terkait pemberitaan insentif yang disiapkan daerah bagi para pendidik tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Mojokerto meminta para guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji di bawah Rp 1 juta agar tidak resah. Pasalnya, pemda telah menyiapkan anggaran Rp 5,6 miliar melalui Perubahan APBD (P-APBD) tahun anggaran 2026.
Nilai insentif bagi mereka yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) ini ditentukan Rp 900 ribu per bulan. Dari total 1.031 PPPK paruh waktu, setidaknya tercatat ada 479 guru jenjang TK, SD, SMP, dan SKB yang hingga kini belum mengantongi TPG. ’’Jadi, nilai Rp 5,6 miliar ini dialokasikan untuk kebutuhan 12 bulan bagi 479 guru yang belum mendapat TPG. Dengan besaran Rp 900 ribu tiap guru per bulan,’’ tandas Amsar. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah