Aturan Rombel Berubah, TPG Guru Madrasah di Mojokerto Tetap Aman

Indah Oceananda • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 05:29 WIB
TERBATAS: Suasana kegiatan pembelajaran siswa madrasah negeri di Kabupaten Mojokerto. Tahun ini, lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag dilarang menampung murid melebihi kapasitas ruang kelas. (Indah JPRM)
TERBATAS: Suasana kegiatan pembelajaran siswa madrasah negeri di Kabupaten Mojokerto. Tahun ini, lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag dilarang menampung murid melebihi kapasitas ruang kelas. (Indah JPRM)
 

 Diperbolehkan Mengajar Silang di Lembaga Lain

KABUPATEN - Perubahan aturan pada jumlah rombongan belajar (rombel) madrasah dipastikan tak bakal berdampak pada tunjangan profesi guru (TPG). Menyusul, terdapat aturan anyar dalam  sistem pendataan Education Management Information System (EMIS) 4.0 terkait rasio siswa dalam pembentukan rombel.

Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Mojokerto Masruchan mengatakan, meski aturan baru tersebut berpengaruh pada jumlah jam mengajar, namun dipastikan pencairan TPG tidak akan mandek. Sebab, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) tetap bisa mencairkan TPG selama memenuhi ketentuan jam tatap muka (JTM). ’’Tidak ada pengaruh apa pun ke pencairan sertifikasi (TPG guru madrasah),’’ imbunya.

Menurutnya, dalam EMIS 4.0, jenjang RA, MI, MTs, dan MA menggunakan rasio 1:15. Artinya, satu sampai 29 siswa masih dihitung satu rombel. Rombel kedua baru dihitung setelah jumlah siswa mencapai 30 orang. ’’Sementara untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), rasio yang digunakan 1:15,’’ jelasnya.

Masruchan menambahkan, ketentuan tersebut membuat madrasah dengan jumlah siswa terbatas tidak bisa membentuk rombel terlalu banyak. Dampaknya, guru yang sebelumnya memperoleh JTM dari beberapa rombel bisa mengalami pengurangan jam mengajar. ’’Jika faktanya madrasah kekurangan siswa, tetap dihitung satu rombel. Kalau belum memenuhi kuota untuk dua rombel, ya tetap satu rombel,’’ jelasnya.

Kendati demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta menggugurkan TPG. Guru masih dapat memenuhi kekurangan JTM dengan mengajar di madrasah lain. Sebab, pencairan TPG mensyaratkan guru memenuhi minimal 24 JTM dan maksimal 40 JTM. Jika beban mengajar melewati 40 JTM, SKBK (surat keterangan beban kerja) berstatus merah. ’’Opsinya bisa mengajar di madrasah lainnya untuk memenuhi JTM,’’ ujarnya.

Ia menjelaskan, penghitungan beban mengajar tersebut dilakukan melalui EMIS GTK yang mengatur jadwal, tugas tambahan hingga jabatan guru. Sistem tersebut memiliki basis data dari EMIS 4.0 sehingga jumlah rombel dan JTM harus sinkron.

Sebelumnya, madrasah di Kabupaten Mojokerto diwanti-wanti untuk tidak menerima murid melebihi kapasitas hanya karena alasan mengejar kuantitas. Sebab, sesuai aturan terbaru, jumlah siswa yang diterima madrasah wajib disesuaikan dengan aturan rombongan belajar (rombel) dan ketersediaan ruang kelas serta guru.

Sesuai ketentuan, jumlah maksimal siswa dalam satu rombel berbeda di setiap jenjang. Masruchan menyebutkan, untuk jenjang MI, satu kelas maksimal diisi 28 siswa. Sedangkan di jenjang MTs, dibatasi maksimal 32 siswa per kelas. Sementara MA diperbolehkan maksimal 36 siswa per kelas.

MI wajib memiliki sedikitnya 6 rombel dan paling banyak 54 rombel. Setiap tingkat kelas maksimal 9 rombel. MTs paling sedikit 3 rombel dan paling banyak 33 rombel. Setiap tingkat maksimal 11 rombel. Sedangkan MA paling sedikit 3 rombel dan paling banyak 36 rombel. ’’Setiap tingkat maksimal 12 rombel,’’ imbuh dia. (oce/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
rombel madrasah tpg guru madrasah Kemenag Mojokerto madrasah mojokerto