Kapasitas Rombel di Madrasah di Kabupaten Mojokerto Dibatasi

Indah Oceananda • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:55 WIB
TERBATAS: Suasana kegiatan pembelajaran siswa madrasah negeri di Kabupaten Mojokerto. Tahun ini, lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag dilarang menampung murid melebihi kapasitas ruang kelas. (Indah JPRM)
TERBATAS: Suasana kegiatan pembelajaran siswa madrasah negeri di Kabupaten Mojokerto. Tahun ini, lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag dilarang menampung murid melebihi kapasitas ruang kelas. (Indah JPRM)

Daya Tampung Siswa Dipadatkan, Tertuang dalam Aturan Baru 

KABUPATEN - Madrasah di Kabupaten Mojokerto diwanti-wanti untuk tidak menerima murid melebihi kapasitas hanya karena alasan mengejar kuantitas. Sebab, sesuai aturan terbaru, jumlah siswa yang diterima madrasah wajib disesuaikan dengan aturan rombongan belajar (rombel) dan ketersediaan ruang kelas serta guru. 

Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Mojokerto Masruchan mengatakan, pagu murid madrasah memang tidak ditetapkan secara rinci. Namun, daya tampung setiap madrasah harus menjadi acuan utama. ”Pagu murid di madrasah tidak boleh melebihi kapasitas rombel yang ada. Kualitas layanan pendidikan harus tetap jadi prioritas utama,” ujarnya, Selasa (18/8). 

Sesuai ketentuan, jumlah maksimal siswa dalam satu rombel berbeda di setiap jenjang. Masruchan menyebutkan, untuk jenjang MI, satu kelas maksimal diisi 28 siswa. Sedangkan di jenjang MTs, dibatasi maksimal 32 siswa per kelas. Sementara MA diperbolehkan maksimal 36 siswa per kelas. ”Ini menjadi dasar penentuan jumlah siswa baru yang diterima oleh lembaga,” jelasnya. 

Bagi madrasah penyelenggara pendidikan inklusi, jumlah siswa dalam satu rombel juga bisa disesuaikan. Penyesuaian dilakukan khusus bagi kelas yang memiliki siswa berkebutuhan khusus, dengan mempertimbangkan kemampuan dan kelayakan layanan yang tersedia. Selain jumlah siswa per kelas, Kemenag juga mengatur batas minimal dan maksimal jumlah rombel. 

Masruchan menambahkan, MI wajib memiliki sedikitnya 6 rombel dan paling banyak 54 rombel. Setiap tingkat kelas maksimal 9 rombel. MTs paling sedikit 3 rombel dan paling banyak 33 rombel. Setiap tingkat maksimal 11 rombel. Sedangkan MA paling sedikit 3 rombel dan paling banyak 36 rombel. ”Setiap tingkat maksimal 12 rombel,” imbuh dia. Masruchan menyebut, madrasah sebenarnya diperbolehkan menambah rombel melebihi ketentuan tersebut. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi. 

”Madrasah boleh menambah rombel lebih dari batas, asal memenuhi beberapa syarat. Seperti mutu pembelajaran harus sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP), ruang kelas tersedia tanpa harus bangun baru, kebutuhan guru tercukupi tanpa rekrutmen baru, dan sudah mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenag Jatim,” tandasnya. (oce/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
rombel madrasah Kemenag Mojokerto madrasah mojokerto