Siswa Non-DTKS di Kabupaten Mojokerto Berpeluang Terima PIP

Indah Oceananda • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:12 WIB
Cara cek PIP
Cara cek PIP

Mekanisme Usulan Penerima Program Dipadankan dari Pusdatin 

KABUPATEN - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto memastikan siswa miskin penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 tidak hanya berasal dari data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Siswa yang diusulkan sekolah dengan jalur non-DTKS juga berpeluang menerima bantuan asalkan dinyatakan lolos verifikasi pusat. 

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi PIP Termin Kedua 2026 yang digelar Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto untuk menyamakan persepsi dengan sekolah, pekan lalu. Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar menjelaskan, terdapat dua kategori siswa yang berhak menerima PIP tahun ini. Pertama, siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat dalam DTKS/P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau sumber data kemiskinan lain dari pemerintah pusat. 

Kedua, lanjut Amsar, yakni siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang diusulkan dan diverifikasi oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan. ”Jadi bukan hanya DTKS. Siswa miskin yang belum masuk DTKS tapi diusulkan sekolah juga bisa jadi penerima. Tapi, tetap harus melalui hasil pemadanan data pusdatin berdasarkan perjanjian kerja sama dengan lembaga berwenang,” jelasnya.

Amsar menegaskan, tujuan utama PIP adalah untuk mencegah peserta didik putus sekolah. Karena itu akurasi data dan sinergi dinilai menjadi kunci utama. ”Pelaksanaan PIP hanya dapat terwujud dengan baik apabila terjadi sinkronisasi yang harmonis antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga sekolah. Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama agar PIP 2026 mencapai hasil optimal,” imbuh Amsar. 

Sementara terkait nilai anggaran, lanjutnya, siswa SD/SDLB/Paket A ditentukan menerima Rp 450 ribu per tahun, dan khusus kelas 6 semester genap serta kelas 1 semester gasal sebesar Rp 225 ribu. Sedangkan untuk tingkat SMP/ SMPLB/Paket B menerima Rp 750 ribu, dan khusus bagi kelas 9 semester genap serta kelas 7 semester gasal menerima Rp 375 ribu. 

Dengan demikian, Amsar meminta sekolah agar proaktif memverifikasi siswa miskin di lingkungan masing-masing. ”Jangan sampai ada siswa miskin yang putus sekolah hanya karena terkendala biaya dan datanya tidak diusulkan,” pungkasnya. (oce/ris)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
siswa pip siswa non dtks dtks kabupaten mojokerto pip mojokerto dinas pendidikan kabupaten mojokerto