Tak Update Data EMIS, Jatah PIP Siswa di Mojokerto Hangus

Indah Oceananda • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 05:59 WIB
Cara cek PIP
Cara cek PIP

 

Pencairan Dibatasi Akhir Bulan Ini, Kemenag Imbau Madrasah Validasi Data  

KOTA - Kemenag Kota Mojokerto mewanti-wanti madrasah untuk segera mencairkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap I tahun 2026. Sebab, batas waktu pencairan akan berakhir pada bulan ini. Sementara data jumlah penerima masih dalam tahap pendataan. 

Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kota Mojokerto Pipin Sugiyanto mengimbau kepada seluruh madrasah segera menuntaskan proses pencairan agar hak siswa tidak hangus. 

”Kami ingatkan kepada madrasah, pencairan PIP tahap I 2026 paling lambat 26 Agustus 2026. Setelah tanggal itu, sistem akan tertutup dan dana tidak bisa dicairkan lagi,” ujarnya, Jumat (7/8).

Hingga saat ini, jumlah pasti siswa madrasah di Kota Mojokerto yang menerima PIP tahap I 2026 masih dalam tahap pendataan. Kemenag juga masih menunggu rekapitulasi final dari masing-masing lembaga pendidikan. 

”Untuk jumlah siswa penerima PIP tahap I di madrasah Kota Mojokerto saat ini masih dalam tahap pendataan. Kami masih menunggu laporan dari madrasah dan sinkronisasi data dengan (Kemenag) pusat,” jelasnya. 

Ia menjelaskan, setelah tahap I ditutup, pemerintah akan langsung fokus pada pelaksanaan PIP tahap II yang dijadwalkan pada Oktober hingga November 2026 mendatang. Pada tahap kedua ini, kuota penerima PIP akan dimaksimalkan. Namun, untuk teknis dan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut belum dirilis. 

”Pelaksanaan PIP tahap II dijadwalkan Oktober sampai November 2026. Tapi, untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan juknis tahap II belum kami terima. Kami masih menunggu dari (Kemenag) pusat,” imbuhnya. 

Untuk mendukung kelancaran PIP tahap II, Kemenag menetapkan cut off data EMIS (Education Management Information System) pada Agustus 2026. Data tersebut menjadi dasar penetapan calon penerima PIP tahap II 2026. ”Cut off data EMIS untuk PIP tahap II adalah Agustus 2026. Oleh karena itu, madrasah diharapkan segera melakukan pembaruan dan validasi data peserta didik. Pastikan data NIK (nomor induk kependudukan), nama, NISN (nomor induk siswa nasional), dan data orang tua sudah valid, lengkap, dan sesuai ketentuan,” tegas Pipin.

Ia menambahkan, validitas data menjadi kunci utama agar siswa bisa ditetapkan sebagai penerima PIP. Jika ada kesalahan data, maka siswa berpotensi gagal menerima bantuan. ”EMIS yang tidak di-update bisa menyebabkan siswa tidak dapat PIP. Jadi, ini tanggung jawab bersama madrasah untuk memastikan datanya benar,” pungkasnya. (oce/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
data emis jatah PIP PIP siswa