Revitalisasi Sembilan Lembaga Ditarget Tuntas Bulan Depan
KABUPATEN - Program revitalisasi lembaga pendidikan di bumi Majapahit menunjukkan progres yang sangat signifikan. Dari total sembilan sekolah yang diperbaiki, total progres pengerjaannya mayoritas hampir rampung.
Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sekolah Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Indi Ilmiyah menuturkan, perbaikan gedung di sembilan lembaga pendidikan negeri tersebut sudah mulai dikerjakan sejak Juni lalu. Setelah sebelumnya melalui tahapan penandatanganan kontrak. ’’Insya Allah mayoritas pengerjaan rehabnya sudah sampai 80 persen,” katanya, kemarin (6/8).
Dia memaparkan, bantuan rehabilitasi dan pemeliharaan fisik sekolah dengan total anggaran senilai Rp 2 miliar itu tersebar di berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMP negeri. ’’Total ada sembilan sekolah. Meliputi dua TK, lima SD, dan dua SMP negeri,’’ katanya. Indi menambahkan, revitalisasi yang diusulkan tidak bersifat pembangunan total, melainkan menyentuh perbaikan ruang kelas dan bagian bangunan yang sudah usang agar kegiatan belajar mengajar (KBM) berjalan optimal. ’’Ada yang perbaikan kelas, ada juga yang untuk pembangunan pagar,’’ paparnya.
Karena proyek pembangunan sekaligus perbaikan gedung sekolah tahun ini minim, Indi menyebut progresnya tidak akan berlangsung lama. Sebab, sesuai kontrak pengerjaan, masing-masing lembaga ditarget akan tuntas bulan depan. ’’Paling tidak awal September sudah tuntas perbaikan, karena pengerjaannya tidak menyentuh keseluruhan gedung,’’ tegas Indi.
Menurut dia, kemampuan APBD Kabupaten Mojokerto untuk rehabilitasi sekolah tahun ini memang terbatas. Sehingga belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan perbaikan sarana pendidikan. ’’Yang lain masih kita upayakan lewat pengusulan di APBN,’’ terangnya.
Dia menguraikan, sedianya pemkab memprioritaskan penyerapan anggaran rehabilitasi sekolah pada ruang kelas dengan tingkat kerusakan berat. Penggunaan anggaran ini ditujukan agar perbaikan fasilitas pendidikan tepat sasaran dan benar-benar menekan kebutuhan mendesak di lapangan.
Dengan demikian, para siswa dapat mengikuti KBM dengan aman dan nyaman. ”Jadi, sekolah penerima bantuan ditentukan melalui mekanisme pengajuan resmi dari pihak sekolah,’’ pungkasnya. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto