KOTA - Guna mencegah maraknya peredaran narkoba di kalangan pelajar, Polres Mojokerto menggalang deklarasi antinarkotika di sekolah-sekolah. Langkah ini diambil karena kelompok remaja dinilai rentan terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram.
Kasatbinmas Polres Kabupaten Mojokerto AKP Didit Setiawan memaparkan, pembinaan dan penyuluhan pelajar dilakukan serentak di awal tahun ajaran baru 2026/2027. Baik jajaran pejabat utama (PJU) kepolisian hingga kapolsek diterjunkan ke lembaga pendidikan.
”Momennya tepat dengan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah), dikemas melalui police goes to school, kami memberikan pembinaan penyuluhan terkait empat poin penting,” jelasnya, Kamis (16/7).
Di antaranya polisi menekankan kepada siswa terkait bahaya penyalahgunaan narkoba. Dalam kesempatan tersebut, kalangan pelajar diajak untuk mendeklarasikan antirokok konvensional maupun elektrik dan antinarkotika. ”Yang kami tekankan intinya jangan sampai terjerumus dalam penyelahgunaan narkoba dalam bentuk apa pun, di antaranya termasuk rokok elektrik,” paparnya.
Tak hanya mengancam masa depan, penyalahgunaan narkoba juga memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, peserta didik juga diberi pembekalan agar tidak segan-segan menolak maupun melaporkannya kepada pihak berwajib guna memutus peredaran narkotika. ”Kami sampaikan juga terkait sanksi hukum dan ancaman pidananya kalau melanggar, sebagai edukasi kepada siswa,” ulasnya.
Selain narkoba, peserta didik juga diberi wawasan agar tidak terlibat dalam bentuk kenakalan remaja lainnya. Antara lain, bullying, judi online (judol), hingga balap liar. ”Kami prioritaskan jenjang SMA/SMK, agar siswa jangan sampai di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah terlibat kenakalan remaja,” tegas Didit. (ram/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto