Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Cabdindik Mojokerto Soal MPLS 2026: Guru Menjadi Penanggung Jawab, OSIS Sekadar Mendampingi 

Indah Oceananda • Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:42 WIB
PEMBINAAN: Kepala Cabdindik Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto Pinky Hidayati membuka kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan sekolah, Februari lalu.
PEMBINAAN: Kepala Cabdindik Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto Pinky Hidayati membuka kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan sekolah, Februari lalu. 

Jadi, seluruh rangkaian MPLS menjadi tanggung jawab guru. Sementara itu, OSIS atau kakak kelas hanya bisa dilibatkan.”

Pinky Hidayati

Kepala Cabdindik Jatim Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto

MOJOKERTO RAYA - Siswa baru jenjang SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) juga akan mengikuti MPLS yang dilaksanakan mulai Senin (13/7) lusa. Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto menegaskan seluruh sekolah wajib menggelar MPLS yang edukatif, tanpa perpeloncoan, pungutan, maupun kekerasan. 

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto Pinky Hidayati menuturkan, pelaksanaan MPLS di seluruh sekolah wajib mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). 

Di mana, sesuai aturan tersebut, MPLS dilaksanakan paling lama lima hari pada pekan pertama tahun ajaran baru.Pelaksanaan MPLS harus menciptakan lingkungan belajar yang ramah, inklusif, serta bebas dari perpeloncoan dan kekerasan, katanya, kemarin (10/7). 

Ia menjelaskan, materi yang diberikan selama MPLS nanti, meliputi pengenalan budaya sekolah, sistem pembelajaran, tata tertib (tatib), fasilitas sekolah, etika bermedia sosial, budaya 5S (senyum, salam, sapa, sopan, santun), program Pagi Ceria, serta Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH). 

Pinky juga melarang sekolah memungut biaya kepada peserta didik baru maupun mewajibkan penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif. Jadi, seluruh rangkaian MPLS menjadi tanggung jawab guru. Sementara itu, OSIS atau kakak kelas hanya bisa dilibatkan, namun tugasnya sekadar mendampingi pelaksanaan kegiatan, bukan menjadi penanggung jawab, paparnya. 

Satuan pendidikan juga diminta mengisi MPLS dengan kegiatan edukatif, kolaboratif, sekaligus menyisipkan materi pencegahan bullying. Pinky memastikan, seluruh rangkaian MPLS harus bersifat edukatif, menyenangkan, inklusif, dan ramah lingkungan dengan fokus pada pengenalan budaya sekolah, sistem pembelajaran, tatib, serta fasilitas pendidikan. 

Untuk mencegah perundungan selama MPLS, kami meminta sekolah memperketat pengawasan guru, menyediakan kanal pengaduan yang aman bagi peserta didik, serta memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran, pungkasnya. (oce/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#mpls 2026 #bullying mpls #cabdindik mojokerto #perpeloncoan siswa