Berdampak pada KBM, Wajib Diperbarui Setahun Sekali
KABUPATEN - Kementerian Agama (Kemenag) memperketat penerbitan izin operasional (ijop) madrasah. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, ijop hanya akan diberikan setelah madrasah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan.
Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Mojokerto Masruchan menuturkan, kepatuhan terhadap regulasi terkait izin operasional (ijop) madrasah dalam menjalankan proses pendidikan di Kabupaten Mojokerto merupakan hal yang penting.
Kebijakan penerbitan ijop harus diperbarui setiap tahun serta berlaku bagi semua jenis madrasah, baik jenjang RA, MI, MTs, hingga MA. ’’Untuk tahun ini, ijop baru bisa keluar setelah madrasah memenuhi syarat. Seperti memiliki siswa, gedung, ruang belajar, guru, dan kepala madrasah,’’ ungkapnya, Kamis (25/6).
Sebelumnya, ijop madrasah bisa terbit lebih dulu meski belum siap beroperasi. Menurut Masruchan, ijop menjadi bukti pemenuhan standar minimal dan bukan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian penerbitan ijop menjadi tanda pengakuan negara terhadap satuan pendidikan. ’’Sehingga saat ini setiap tahun penerbitan ijop wajib dilakukan oleh madrasah,’’ paparnya.
Ia menambahkan, madrasah yang telah memiliki izin wajib mendaftarkan data siswanya dalam sistem EMIS (education management information system) mandiri. Sebab, terdapat risiko besar yang akan dihadapi oleh pengelola madrasah yang menerima siswa tanpa memiliki ijop. ’’Tanpa ijop status madrasah tidak akan tercatat di Kementerian Agama, dan ini dapat berdampak pada pengakuan ijazah siswa yang tentunya tak ingin hal seperti itu bakal terjadi,’’ imbuhnya.
Di samping itu, SK ijop sedianya diterbitkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jatim. Sementara pengajuannya melalui website Kemenag pusat. Selanjutnya Kemenag kabupaten hanya sebatas mengeluarkan surat rekomendasi. ’’Semuanya saat ini berbasis aplikasi. Jadi untuk kepengurusan ijop pun juga lewat website secara online,’’ tutur dia.
Masruchan menyatakan, hingga kini proses penerbitan ijop madrasah di Kabupaten Mojokerto masih terus bergulir. Namun, ia memastikan, dari total 546 lembaga yang yang ada, tahun ini diketahui nihil pendirian madrasah baru. ’’Hanya penerbitan izin operasional saja, tidak ada madrasah baru,’’ pungkasnya. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah