Dispendik Targetkan Tuntas dalam Waktu Tiga Bulan
KABUPATEN - Perbaikan gedung di sembilan lembaga pendidikan negeri bakal segera dikerjakan. Menyusul, lelang proyek yang berusmber dari APBD 2026 tersebut sudah tuntas. Akhir Mei kemarin, progresnya telah melalui tahap tanda tangan kontrak pemenang lelang.
Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sekolah Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Indi Ilmiyah menyebut, setelah tahapan penandatanganan kontrak tuntas, maka proyek pembangunan sudah dapat dikerjakan. ’’Mulai bulan ini akan mulai pengerjaannya,’’ jelas dia, kemarin (2/6). Dia memaparkan, bantuan rehabilitasi dan pemeliharaan fisik sekolah dengan total anggaran senilai Rp 2 miliar itu tersebar di berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari TK, SD, hingga SMP negeri.
’’Total ada sembilan sekolah. Meliputi dua TK, lima SD, dan dua SMP negeri,’’ katanya. Dia menjelaskan, revitalisasi yang diusulkan tidak bersifat pembangunan total, melainkan perbaikan ruang kelas dan bagian bangunan yang sudah usang agar kegiatan belajar mengajar (KBM) berjalan optimal. ’’Ada yang perbaikan kelas, ada juga yang untuk pembangunan pagar,’’ papar dia.
Karena proyek pembangunan tahun ini minim, Indi menyebut progresnya tidak akan berlangsung lama. Sebab, sesuai kontrak pengerjaan, masing-masing lembaga ditarget akan tuntas dalam waktu tiga bulan ke depan. ’’Paling tidak awal September sudah tuntas perbaikan, karena pengerjaannya tidak menyentuh keseluruhan gedung,’’ papar dia. Menurut dia, kemampuan APBD Kabupaten Mojokerto untuk rehabilitasi sekolah tahun ini memang terbatas. Sehingga belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan perbaikan sarana pendidikan. ’’Yang lain masih kita upayakan lewat pengusulan di APBN,’’ terangnya.
Dia menambahkan, sedianya pemkab memprioritaskan penyerapan anggaran rehabilitasi sekolah pada ruang kelas dengan tingkat kerusakan berat. Penggunaan anggaran ini ditujukan agar perbaikan fasilitas pendidikan tepat sasaran dan benar-benar menekan kebutuhan mendesak di lapangan. Dengan demikian, para siswa dapat mengikuti KBM dengan aman dan nyaman. ”Jadi, sekolah penerima bantuan ditentukan melalui mekanisme pengajuan resmi dari pihak sekolah,’’ tandasnya. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah