Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ratusan Guru ASN Memasuki Batas Usia Pensiun

Khudori Aliandu • Rabu, 3 Juni 2026 | 04:28 WIB
Ratusan guru di Kabupaten Mojokerto mendekati masa pensiun.
Ratusan guru di Kabupaten Mojokerto mendekati masa pensiun.

 

’’Tahun ini ada 230 tenaga pendidik di lingkungan dispendik yang akan memasuki batas usia pensiun. Mereka tersebar di jenjang TK, SD, dan SMP negeri.’’

Amsar Azhari Siregar

Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto

 

’’Penentuan alokasi rincian formasi ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui koordinasi ketat dan penyelarasan data digital dengan kementerian terkait.’’

Teguh Gunarko

Sekdakab Mojokerto

-         Tersebar di Jenjang Pendidikan TK, SD, hingga SMP Negeri

-         Jumlah Usulan CPNS 2026 ke Pemerintah Pusat Belum Ideal 

KABUPATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menghadapi tantangan serius dalam pemenuhan tenaga pendidik sepanjang tahun ini. Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto mencatat adanya ketimpangan antara jumlah guru yang memasuki masa pensiun dengan usulan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diajukan ke pemerintah pusat. Sebab, sepanjang Januari hingga Desember 2026, tercatat sebanyak 230 tenaga pendidik di lingkungan dispendik akan memasuki batas usia pensiun (BUP).

Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar merinci sebaran guru yang memasuki masa purnatugas tersebut meliputi, di lingkungan TK negeri mencapai 31 orang, SD negeri (138 orang), dan jenjang SMP negeri (61 orang).  ’’Tahun ini ada 230 tenaga pendidik di lingkungan dispendik yang akan memasuki batas usia pensiun. Mereka tersebar di jenjang TK, SD, dan SMP negeri,’’ ungkapnya, Minggu (31/5). Merespons kekosongan formasi tersebut, Pemkab Mojokerto belakangan mulai mengusulkan sebanyak 167 formasi guru untuk CPNS tahun 2026. Angka ini menunjukkan adanya defisit sebanyak 63 posisi yang belum terakomodasi melalui jalur CPNS tahun ini.

Meski demikian, kendati jumlah usulan formasi tersebut belum mampu menutup jumlah guru yang pensiun, Amsar tetap memandang langkah ini sebagai solusi positif bagi dunia pendidikan di bumi Majapahit. ’’Kami tentu menyadari bahwa secara kuantitas masih terjadi kekurangan jika dibandingkan dengan jumlah tenaga pendidik yang pensiun tahun ini. Namun, adanya usulan 174 formasi CPNS ini tetap patut kita syukuri,’’ tuturnya.

Amsar menambahkan, kehadiran CPNS baru ini ke depan diharapkan mampu menjadi angin segar untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah-sekolah agar tidak terganggu. ’’Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tenaga pendidik kita. Kami optimistis kehadiran formasi baru ini dapat sedikit banyak membantu pemenuhan kebutuhan guru, sembari kita terus berupaya melakukan pemetaan dan evaluasi terkait kebutuhan tenaga pengajar ke depannya,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko menegaskan, tahun ini pemkab memang mengajukan usulan kebutuhan ASN sebanyak 476 formasi. Terbagi atas tenaga kesehatan (nakes), guru, dan tenaga teknis. Hal itu seiring dengan banyaknya jumlah ASN yang memasuki purnatugas di tahun berjalan. ’’Sesuai data kami, tahun ini ada sebanyak 364 pegawai memasuki masa pensiun. Ditambah lagi ada 119 tenaga penyuluh pertanian yang dialihkan atau pindah keluar instansi ke Kementerian Pertanian (Kementan). Sementara pegawai yang mutasi masuk (pemkab) hanya tujuh orang,’’ ungkapnya.

Berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi penyusunan kebutuhan ASN, komposisi pembagian formasi berfokus pada pelayanan dasar. Dengan porsi terbesar dialokasikan untuk sektor kesehatan dan pendidikan. Rinciannya, nakes sebanyak 40 persen atau 190 formasi. Lalu, guru/tenaga pendidikan 35 persen atau 167 formasi, sedangkan tenaga teknis 25 persen atau 119 formasi. ’’Penentuan alokasi rincian formasi ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui koordinasi ketat dan penyelarasan data digital dengan kementerian terkait,’’ urainya. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#guru kabupaten mojokerto #guru masa pensiun #pensiun pemkab mojokerto