Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Siswa di Mojokerto Tak Bisa Cek Hasil TKA Secara Mandiri

Indah Oceananda • Rabu, 27 Mei 2026 | 08:02 WIB
Bukan Lagi Ujian Nasional, Kini Tes Kemampuan Akademik Jadi Standar Baru Pendidikan. Sumber: disdik sumbarprov
Bukan Lagi Ujian Nasional, Kini Tes Kemampuan Akademik Jadi Standar Baru Pendidikan. Sumber: disdik sumbarprov

 

Lebih Dulu Didistribusikan ke Sekolah, untuk Dilakukan Pengecekan Data 

KABUPATEN - Hasil pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP negeri tahun 2026 akhirnya diumumkan. Kendati demikian, siswa tidak bisa mengetahui capaian akademik mereka secara langsung, karena tidak bisa mengakses secara mandiri. 

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar mengatakan, hasil TKA 2026 jenjang SD dan SMP negeri tidak bisa diakses langsung oleh siswa secara mandiri. Namun, hanya bisa dilakukan oleh pihak sekolah.

Sebab, hasil TKA tersebut akan terlebih dulu didistribusikan ke sekolah. ’’Sekolah yang akan memeriksa data, menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak, lalu membagikan sertifikat hasil TKA kepada siswa,’’ imbuhnya. 

Ia menambahkan, setelah lembaga menerima hasil resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Mendengah (Kemendikdasmen), sekolah akan mencetak dan menyerahkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) kepada masing-masing siswa. 

Menurutnya, SHTKA ini menjadi dokumen terpisah, karena tidak tercantum di ijazah. ’’Namun, SHTKA punya nilai strategis untuk seleksi akademik dalam SPMB (sistem penerimaan murid baru) tahun ini,’’ ulas dia. 

Seperti diketahui, SHTKA menjadi salah satu acuan pendaftaran siswa baru tahun ini. Di mana nilai rapor memiliki bobot 60 persen, sedangkan hasil TKA menyumbang 40 persen dari total penilaian akhir. ’’Jika sebelumnya penilaian hanya mengacu pada nilai rapor, kini kami menerapkan skema baru dengan menggabungkan nilai rapor dan hasil TKA,’’ imbuh Amsar. 

Dengan diumumkannya SHTKA ini, lanjut dia, calon siswa baru juga bisa mengunggah hasilnya secara online sebagai syarat pendaftaran SPMB. Dari hasil pengunggahan tersebut, siswa baru akan menjalani tahapan validasi peringkat nilai oleh SMP negeri. ’’Untuk waktu upload SHTKA diberi waktu selama dua hari, yakni 26-28 Mei secara online,’’ imbuhnya. 

Selain upload SHTKA, bagi calon murid baru dari luar Kabupaten Mojokerto dan lulusan tahun pelajaran 2024/2025 yang mendaftarkan diri selain jalur prestasi, diberikan peluang menjalani verval. Yakni, calon siswa yang akan mendaftar melalui jalur domisili, prestasi nilai, afirmasi, serta prestasi Gemajuza. 

’’Untuk verval calon dari luar Kabupaten Mojokerto ini juga diberi waktu dua hari, yaitu 26-28 Mei. Proses verval bisa dilakukan di tiga SMP negeri. Meliputi, SMPN 2 Dawarblandong, SMPN 1 Sooko, dan SMPN 1 Mojosari,’’ terangnya.  

Sedangkan dalam skema tahun ajaran baru 2026/2027 ini, jenjang SMP negeri Kabupaten Mojokerto menyediakan tiga tahap SPMB. Pertama, dengan jalur afirmasi sebesar 20 persen dan domisili 40 persen. Tahap kedua, jalur prestasi peringkat nilai 25 persen, prestasi kejuaraan 10 persen, serta jalur mutasi 5 persen. Terakhir, melalui jalur prestasi nilai dengan besaran sisa kuota dari jalur sebelumnya yang tidak terpenuhi. (oce/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#spmb kabupaten mojokerto #tka mojokerto #dispendik kabupaten mojokerto