”Saya Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, tidak meminta apa pun ke panjenengan, kalau ada orang yang mengatasnamakan saya, abaikan saja. Dan saya tidak pernah memerintahkan apa pun untuk meminta apa pun dari siapa pun. Lurus dan jalankan saja apa yang diamanatkan oleh undang-undang.”
Muhammad Albarraa
Bupati Mojokerto
- Gus Bupati Pastikan Rotasi-Mutasi Bebas Intervensi
- Jabatan Kasek Dibatasi Maksimal Selama Delapan Tahun
MOJOKERTO RAYA – Sejumlah wajah baru mengisi posisi kepala sekolah jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP) negeri di bumi Majapahit. Pengisian sekaligus pergantian kepala satuan pendidikan itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) kepada sejumlah tenaga pendidik oleh Bupati Muhammad Albarraa di Pendapa Graha Majatama Pemkab Mojokerto, kemarin (20/5).
Secara keseluruhan, Gus Bupati menerbitkan 147 surat keputusan (SK) tentang pemindahan, perpanjangan, dan penugasan aparatur sipil negara (ASN) guru sebagai kepala sekolah. SK tersebut diserahkan langsung kepada para penerima. ”Promosi, mutasi, dan perpanjangan jabatan kepala sekolah merupakan bagian dari penyegaran organisasi, sekaligus upaya meningkatkan mutu pendidikan,” kata Gus Bupati usai menyerahkan SK kepada para tenaga pendidik.
Ia menegaskan, proses mutasi hingga promosi ini dilakukan secara profesional dan bebas intervensi. Oleh karenanya, Gus Bupati memastikan proses penyegaran jabatan dalam lembaga pendidikan ini dilakukan secara objektif dan transparan. ”Kami pastikan dalam mutasi dan rotasi jabatan ini, saya Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, tidak meminta apa pun ke panjenengan, kalau ada orang yang mengatasnamakan saya, abaikan saja. Dan saya tidak pernah memerintahkan apa pun untuk meminta apa pun dari siapa pun. Lurus dan jalankan saja apa yang diamanatkan oleh undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar menambahkan, sedikitnya 37 guru dipromosikan menjadi kepala sekolah dalam penyerahan SK Bupati Mojokerto tersebut. Terdiri atas 1 kepala TK negeri, 31 kepala SD, dan 5 kepala SMP negeri. ’’Selain promosi, hari ini (kemarin, Red) juga ada mutasi maupun mutasi perpanjangan kepala sekolah, baik di jenjang SD maupun SMP negeri,’’ paparnya.
Amsar menuturkan, berdasarkan peraturan terbaru, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, periodesasi masa jabatan kepala sekolah harus diterapkan dan dibatasi secara ketat. Yaitu, maksimal 2 dua periode atau selama 8 delapan tahun.
Dari yang sebelumnya, dalam aturan lama, Permendikbudristek 40/2021, mengizinkan 4 periode atau selama 16 tahun. ’’Setelah dua periode berturut-turut, kepala sekolah harus dikembalikan menjadi guru. Sedangkan, perpanjangan terbatas, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode, dapat diperpanjang satu kali lagi, hanya jika sangat berprestasi dan belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat. Itu pun dengan evaluasi ketat,’’ urainya.
Dia menyebut, dampak dari kebijakan tersebut, 81 kepala sekolah mengalami perpanjangan masa jabatan. Meliputi, 7 kepala TK negeri, 64 kepala SD negeri, serta 10 kepala SMP negeri. Sedangkan untuk yang tersentuh mutasi, sebanyak 15 kepala SD negeri dan 4 kepala SMP negeri. Mereka mengalami perpindahan tugas jabatan. ’’Untuk di jenjang SD dan SMP, 13 orang di antaranya mengalami mutasi sekaligus perpanjangan jabatan. Yakni, 11 kepala SD dan 2 kepala SMP,’’ bebernya.
Sedangkan tiga kepala SMP negeri lainnya juga mengalami pemberhentian tugas dan dikembalikan sebagai guru. Menyusul, masa jabatan mereka sudah melebihi batas. Di antaranya, Alim Huda, sebelumnya menjabat sebagai kepala SMPN 1 Dawarblandong; Satsuana Jatiningtya, sebelumnya menjabat kepala SMPN 2 Ngoro; dan Sumardi, sebelumnya menduduki kursi kepala SMPN 1 Gedeg. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah