Cabdindik Jamin Siswa yang Tak Lolos di Lembaga Negeri Tetap Sekolah
MOJOKERTO RAYA – Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto memastikan siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak lolos masuk sekolah negeri, bakal tetap bisa sekolah tanpa dikenakan biaya besar.
Sebab, dalam momen pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 ini, program beasiswa penuh dan subsidi biaya pendidikan bagi siswa SMA dan SMK swasta akan kembali digelontorkan.
Kepala Cabdindik Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto Pinky Hidayati mengatakan, jelang pelaksanaan SPMB, rendahnya daya tampung SMA/SMK negeri di Jawa Timur (Jatim) menjadi salah satu persoalan yang kerap terjadi. Sehingga program beasiswa tersebut bakal diberlakukan lagi di tahun ini. ’’Beasiswa yang dialokasikan untuk siswa yang tidak diterima di sekolah negeri tetap ada tahun ini, sama seperti di SPMB tahun lalu,’’ paparnya, kemarin (11/5).
Digebernya program ini, lanjutnya, menjadi bagian langkah strategis Dindik Jatim, sekaligus membangun komunikasi dengan sekolah swasta. Yakni, dengan membuka beasiswa dan biaya pendidikan terjangkau untuk mengatasi calon murid yang tidak tertampung di sekolah negeri.
’’Ada dua program yang disiapkan untuk menurunkan angka putus sekolah. Yang pertama, ada program bantuan bagi murid dari keluarga kurang mampu. Dan kedua, program kerjasama bersama sekolah swasta berupa MoU (memorandum of understanding),’’ ulasnya.
Tahun ini, tegas dia, Dindik Jatim menyediakan program kerjasama bersama 1.156 sekolah swasta. Kemudian, program Bantuan Bagi Murid dari Keluarga Kurang Mampu tahun ajaran 2026/2027, sedianya akan menyasar 48.373 siswa.
’’Nah, untuk di Mojokerto sendiri, saat ini link untuk mengisi kerjasama beasiswa lembaga swasta tahun 2026 baru dilakukan pengisian. Sehingga jumlah sekolah swasta yang bekerja sama dalam SPMB tahun ini masih dalam proses,’’ jelas Pinky.
Di tahun sebelumnya, baik Kabupaten maupun Kota Mojokerto terdapat 19 SMA dan 18 SMK yang menyediakan beasiswa. Masing-masing dalam bentuk bantuan penuh serta potongan biaya pendidikan bagi pendaftar.
Calon penerima beasiswa SMA/SMK swasta dipastikan harus memenuhi persyaratan. Di antaranya dari keluarga kurang mampu atau dikategorikan desil 1 tingkat kesejahteraan paling rendah (1-10 persen terendah), dan desil 2 dengan tingkat kesejahteraan sedikit lebih baik (11-20 persen terendah).
Di samping itu, siswa yang akan mendapat bantuan tersebut harus dipastikan tidak pernah menerima bantuan pemerintah, baik dari pusat maupun daerah, termasuk tidak menerima Program Indonesia Pintar (PIP). (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah