JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan yang melarang guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) mengajar di sekolah negeri. Kebijakan ini menimbulkan keresahan besar di kalangan tenaga honorer, karena ribuan guru yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah kini terancam kehilangan peran dan sumber penghidupan.
Alasan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan menstandarkan tenaga pengajar melalui jalur ASN. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah, terutama di daerah, masih sangat bergantung pada guru honorer untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Baca Juga: Terdakwa Rudapaksa Anak Dituntut Satu Tahun Penjara oleh PN Mojokerto
Dampaknya, ribuan guru honorer menghadapi ketidakpastian nasib. Sekolah berpotensi kekurangan tenaga pengajar, terutama di wilayah terpencil, sehingga murid bisa terdampak langsung dengan berkurangnya jumlah guru aktif di kelas.
Sejumlah organisasi guru menilai kebijakan ini tidak realistis. Proses rekrutmen ASN dianggap tidak mampu menutup kekurangan guru dalam waktu singkat. Guru honorer merasa kontribusi mereka selama bertahun-tahun seakan diabaikan, padahal mereka telah berperan besar menjaga keberlangsungan pendidikan.
Baca Juga: Menantu Bunuh Ibu Mertua dan Aniaya Istri di Mojokerto
Organisasi guru mendesak pemerintah memberikan solusi transisi yang adil, seperti pengangkatan bertahap atau pemberian kesempatan khusus bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi ASN. Mereka juga meminta agar kebijakan ini tidak diberlakukan secara mendadak, melainkan dengan masa penyesuaian yang jelas.
Selain itu, sejumlah kepala sekolah mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan mengganggu proses belajar mengajar. Mereka menilai guru honorer memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas kegiatan akademik, terutama di sekolah dengan jumlah murid yang besar.
Di sisi lain, beberapa pihak mendukung kebijakan ini dengan alasan profesionalisme. Menurut mereka, standar ASN akan memastikan kualitas pengajaran lebih terukur dan konsisten. Namun, kritik muncul karena pemerintah dinilai belum menyiapkan mekanisme pengganti yang memadai.
Guru honorer sendiri merasa dilema. Banyak di antara mereka yang sudah mengabdikan diri puluhan tahun, tetapi belum mendapatkan kepastian status. Mereka berharap pemerintah tidak hanya memandang dari sisi regulasi, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan penghargaan atas jasa mereka.
Baca Juga: Tanggul Ambrol Gerus Bangunan di Kota Mojokerto
Kebijakan ini akhirnya membuka perdebatan besar: apakah profesionalisasi tenaga pendidik lebih penting daripada mempertahankan keberlangsungan sistem pendidikan yang selama ini ditopang oleh guru honorer.
Selain itu, para pemerhati pendidikan menilai kebijakan ini bisa memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan antar daerah. Sekolah-sekolah di perkotaan mungkin lebih cepat menyesuaikan diri karena akses terhadap tenaga ASN lebih mudah, sementara sekolah di pedesaan dan daerah terpencil berisiko mengalami kekosongan guru dalam jangka panjang. Hal ini dikhawatirkan akan memperburuk ketidakmerataan mutu pendidikan nasional yang selama ini sudah menjadi tantangan besar.
FERDI
Editor : Imron Arlado