Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Larangan Mengajar bagi Guru Non-ASN Picu Polemik di Dunia Pendidikan

Imron Arlado • Rabu, 6 Mei 2026 | 19:31 WIB
Larangan guru non-ASN mengajar bikin resah dunia pendidikan. Sekolah terancam kekurangan tenaga, orang tua murid pun ikut bersuara.
Larangan guru non-ASN mengajar bikin resah dunia pendidikan. Sekolah terancam kekurangan tenaga, orang tua murid pun ikut bersuara.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kebijakan larangan mengajar bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberlakukan dan langsung memicu polemik di dunia pendidikan. Aturan ini menegaskan hanya guru ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak mengajar penuh di sekolah negeri.

Pemerintah beralasan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan tenaga pengajar memiliki status resmi, jaminan kesejahteraan, dan standar kompetensi yang jelas. Namun, dampaknya di lapangan menimbulkan keresahan.

Data Kementerian Pendidikan menunjukkan masih banyak sekolah negeri yang kekurangan guru ASN, terutama di daerah terpencil. Guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di desa-desa terancam kehilangan peran.

Baca Juga: Terdakwa Rudapaksa Anak Dituntut Satu Tahun Penjara oleh PN Mojokerto

Sejumlah organisasi guru menyatakan keberatan. Mereka menilai kebijakan ini diskriminatif dan tidak realistis. “Guru honorer sudah lama berjuang, bahkan ada yang puluhan tahun mengabdi. Jika dilarang mengajar, siapa yang akan menggantikan mereka?” ujar salah satu perwakilan asosiasi guru.

Orang tua murid juga ikut bersuara. Mereka khawatir kualitas pembelajaran menurun jika jumlah guru berkurang drastis. Beberapa sekolah bahkan sudah melaporkan kesulitan menyusun jadwal pelajaran karena keterbatasan tenaga pengajar.

Pemerintah daerah meminta agar kebijakan ini ditinjau ulang. Mereka mengusulkan masa transisi yang lebih panjang, sekaligus mempercepat proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi.

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penghapusan peran guru honorer, melainkan penataan sistem agar lebih terstruktur. “Kami sedang menyiapkan mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK secara bertahap,” kata pejabat kementerian.

Baca Juga: Inilah Penyebab Menantu di Mojokerto yang Tega Menggorok Ibu Mertua dan Istrinya

Meski demikian, sejumlah sekolah mengaku sudah merasakan dampak langsung. Kekurangan guru membuat beberapa mata pelajaran tidak bisa diajarkan sesuai jadwal. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya mutu pendidikan.

Pakar pendidikan menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang. Menurut mereka, tanpa solusi konkret, larangan mengajar bagi guru non-ASN justru berpotensi memperburuk krisis tenaga pendidik yang sudah lama terjadi di Indonesia.

Polemik larangan mengajar bagi guru non-ASN mencerminkan kompleksitas persoalan pendidikan nasional. Di satu sisi, pemerintah ingin meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru. Di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan ketergantungan besar pada tenaga honorer. Jalan tengah diperlukan agar kebijakan tidak menghambat akses pendidikan bagi jutaan siswa di seluruh negeri.

 

KALKY

Editor : Imron Arlado
#pendidikan Indonesia #Guru Non ASN #sekolah negeri #asn #guru honorer