Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkot Mojokerto Lepas Tangan soal Honor GTT/PTT di Lingkungan Kemenag

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 27 April 2026 | 06:35 WIB
HONOR DISETOP: Aktivitas pembelajaran di salah satu madrasah Kota Mojokerto, beberapa waktu lalu. Pemkot Mojokerto menghentikan pemberian honorarium terhadap kalangan GTT/PTT di lingkup madrasah di Kota Onde-Onde sejak tahun ini.
HONOR DISETOP: Aktivitas pembelajaran di salah satu madrasah Kota Mojokerto, beberapa waktu lalu. Pemkot Mojokerto menghentikan pemberian honorarium terhadap kalangan GTT/PTT di lingkup madrasah di Kota Onde-Onde sejak tahun ini.

KOTA - Pemkot Mojokerto kembali menegaskan tak akan mencairkan hibah honor untuk guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) khusus sekolah madrasah. Pemkot menyatakan urusan tenaga pendidik di lembaga itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

’’Secara kewenangan hal tersebut berada di Kemenag, bukan pemerintah daerah,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Agung Moeljono Subagijo menanggapi isu soal tenaga GTT/PTT madrasah melalui laman resmi pemkot.

Sebelumnya, para kepala sekolah madrasah di Kota Mojokerto mengeluhkan pencairan hibah honor GTT/PTT yang sudah dua tahun ngeblong. Kebijakan tidak mencairkan hibah tahun ini memicu polemik lantaran hanya berlaku bagi sekolah di bawah naungan Kemenag Kota Mojokerto. ’’Kami iri pada GTT/PTT yang di sekolah lain di luar naungan kemenag. Kalau karena efisiensi anggaran, kami memahami, tapi jangan dihapus semuanya, bisa dikurangi saja besarannya,’’ kata Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Kota Mojokerto Riha Mustofa saat audiensi di DPRD Kota Mojokerto awal bulan ini.

Hibah honor dari pemkot untuk ratusan tenaga GTT/PTT di lingkungan kemenag selama ini sudah cair dua kali. Yakni, pada 2022 dan 2024. Besarannya sekitar Rp 1 juta per orang per bulan. Adanya efisiensi anggaran menjadi alasan tidak cairnya hibah honor yang disampaikan Dikbud kepada pengelola madrasah tahun ini.

Namun, saat audiensi di DPRD awal bulan ini, Kepala Dikbud Agung Moeljono Subagijo menyatakan, hibah untuk honor GTT/PTT kemenag dihapus karena mendapat peringatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemkot dinilai keliru karena mencairkan hibah di luar kewenangannya sehingga diminta untuk melakukan pengembalian. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#honor gtt ptt #gtt ptt kemenag #honor gtt ptt disetop #honorarium disetop