Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Picu Kegaduhan, Kementerian Agama Minta Perwali Bosda Kota Mojokerto Direvisi

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 23 April 2026 | 18:08 WIB
POLEMIK PENDIDIKAN: Aktivitas kegiatan belajar mengajar di MI Nurul Huda 1 (Minuhasa), Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (15/4) lalu. Madrasah ini salah satu lembaga pendidikan swasta yang tidak menyerap Bosda tahun 2026. (Sofan JPRM)
POLEMIK PENDIDIKAN: Aktivitas kegiatan belajar mengajar di MI Nurul Huda 1 (Minuhasa), Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (15/4) lalu. Madrasah ini salah satu lembaga pendidikan swasta yang tidak menyerap Bosda tahun 2026. (Sofan JPRM)

 

Larangan Menarik Iuran dari Siswa Kota Picu Kegaduhan 

KOTA – Kemenag Kota Mojokerto meminta pemkot merevisi Perwali Nomor 58 Tahun 2025 yang mengatur bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) karena memberatkan sekolah swasta. Pasalnya, larangan memungut iuran dari siswa kota secara tidak langsung mengalihkan beban biaya pendidikan hanya kepada siswa dari luar daerah. 

”Harapan kita ada solusi barangkali poin-poin di perwali itu bisa direvisi supaya paling tidak aturannya tidak saklek,” kata Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Mojokerto Pipin Sugianto saat audiensi terkait Bosda dan honor GTT/PTT dengan Pemkot Mojokerto di DPRD Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.

Poin yang dimaksud terdapat di Pasal 5 ayat (5) huruf b angka ke-4 Perwali Mojokerto Nomor 58 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kota Mojokerto.

Di dalamnya disebutkan, siswa sekolah swasta yang merupakan penduduk kota dibebaskan dari segala pungutan. Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 5 ayat (4) yang menyatakan dana hibah Bosda dari pemkot untuk satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag dan swasta hanya diberikan kepada siswa kota. Dengan kata lain, lembaga hanya boleh menarik iuran seperti SPP maupun pungutan lain untuk kebutuhan pendidikan dari siswa luar kota. 

Misalnya, bantuan sebesar Rp 75 ribu per bulan per siswa untuk jenjang SD/MI dan Rp 92 ribu per bulan per siswa untuk jenjang SMP/MTs itu tidak mampu menutup kebutuhan sekolah. Jangankan untuk operasional sehari-hari, dipakai menggaji tenaga pendidik pun tak cukup. ”Dengan mendapatkan Rp 75 ribu lalu tidak boleh memungut biaya lagi, itu tidak masuk akal,” ujar Pipin. 

Menurutnya, perlakuan membedakan siswa berdasarkan asal daerah juga memicu gejolak di kalangan wali murid. Pasalnya, di satu sisi siswa dari Kota Mojokerto tak dibebani biaya SPP alias sekolah gratis, sedangkan siswa dari luar kota yang seluruhnya dari Kabupaten Mojokerto tetap membayar. ”Di bawah bikin gaduh juga,” cetusnya. 

Pipin menyatakan, semua sekolah MI dan MTs di kota berstatus swasta. Separuh dari jumlah siswa mereka merupakan warga non-kota. ”Kami berharap ada solusi paling tidak sekolah swasta mendapatkan hak-haknya yang sama dengan sekolah umum (negeri),” tandasnya. Belakangan, semua sekolah swasta sepakat tidak mengajukan pencairan Bosda untuk tahun anggaran 2026 karena polemik tersebut.

Kabag Hukum Setdakot Mojokerto Agus Triyatno mengatakan, kebijakan penyaluran Bosda khusus siswa kota di sekolah swasta bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Ketika lembaga sekolah akhirnya keberatan dengan hal tersebut, bukan berarti aturannya harus diganti. ”Kebijakan itu kan bergantung dari sudut pandang siapa yang meninjau,” tuturnya dalam kesempatan yang sama. 

Menurutnya, keluhan sekolah swasta bukan soal larangan pemungutan iuran kepada siswa kota karena sudah menerima Bosda. Melainkan kebutuhan sekolah yang besar tidak tertutup dengan dana Bosda.

”Ini kan nanti larinya pada kebijakan penganggaran dan pembahasan APBD dengan melibatkan badan anggaran (banggar) yang pastinya lebih tahu juga kondisi finansial Kota Mojokerto. Jadi, tidak bisa selesai sekarang, tapi sudah kami kantongi poin-poin masalahnya,” kata dia. (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#bosda kota mojokerto #bosda kota mojokerto dikeluhkan #kementerian agama