’’Selama kegiatan belajar mengajar (KBM), perangkat wajib dalam kondisi senyap dan disimpan di tempat yang ditentukan guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung.’’
Amsar Azhari Siregar
Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto
Terkait Penerapan Pembatasan Smartphone di Lembaga Pendidikan
KABUPATEN – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto bakal menerapkan evaluasi monitoring terkait penerapan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa di lingkungan sekolah. Bahkan, dispendik menyiapkan sanksi bagi pelajar yang kedapatan melanggar aturan.
Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar menuturkan, dalam kebijakan yang akan diterapkan mulai awal Mei tersebut, para siswa tetap diperbolehkan membawa smartphone ke sekolah. Namun, lanjutnya, telepon pintar ini hanya diperbolehkan untuk keperluan komunikasi dengan orang tua atau mendukung program pembelajaran.
’’Selama kegiatan belajar mengajar (KBM), perangkat wajib dalam kondisi senyap dan disimpan di tempat yang ditentukan guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung,’’ paparnya, kemarin (16/4).
Penggunaan gadget dalam pembelajaran di sekolah hanya diperkenankan untuk kepentingan edukatif. Seperti mengakses sumber materi belajar, mengikuti asesmen daring, hingga pengumpulan tugas digital. ’’Di luar itu, penggunaan tidak diperbolehkan selama jam pelajaran berlangsung,’’ jelas dia.
Amsar juga menekankan pentingnya etika dalam memanfaatkan handphone (HP). Semua peserta didik dilarang menggunakan HP untuk bermain game, mengakses hiburan, merekam tanpa izin, hingga melakukan perundungan daring atau bahkan menyebarkan hoaks. ’’Sementara saat waktu istirahat, penggunaan gadget tetap diperbolehkan secara terbatas. Namun, murid dianjurkan lebih mengutamakan interaksi sosial secara langsung,’’ urainya.
Amsar menyatakan, akan tetapi jika terjadi pelanggaran, penjatuhan sanksi bagi siswa yang melanggar tersebut akan diberlakukan secara bertahap. Untuk pelanggaran ringan, mulai sanksi teguran, penyitaan sementara, hingga pemanggilan orang tua. Sedangkan untuk pelanggaran berat, terang Amsar, seperti kecurangan ujian, akan diberlakukan penanganan khusus sesuai aturan sekolah.
Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga bertanggung jawab melakukan pengawasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Bahkan, setriap murid diwajibkan membuat surat pernyataan terkait penggunaan perangkat digital yang diketahui oleh orang tua atau wali. ’’Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Mojokerto resmi melangkah berdasarkan prinsip penggunaan HP bagi pelajar, khususnya di bawah usia 16 tahun di bumi Majapahit. Para siswa memang tetap diperbolehkan membawa smartphone, namun tidak diperkenankan digunakan saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, kecuali atas seizin guru. Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421/110/416-101/2026 tentang Pengendalian Penggunaan Perangkat Digital (Gadget) di Lingkungan Satuan Pendidikan. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah