’’Iya, kemarin (Selasa, Red) ramai-ramai tidak mau mengajukan Bosda. Karena kalau diajukan pun nanti salah kaprah, berujung audit juga.’’
Pipin Sugiyanto
Kasi Pendma Kemenag Kota Mojokerto
Lembaga Swasta Sepakat Andalkan Bosnas
KOTA – Lembaga pendidikan tingkat SD/MI hingga SMP/MTs swasta di Kota Mojokerto sepakat mengandalkan bantuan operasional sekolah nasional (Bosnas) untuk mendukung pembiayaan kegiatan pembelajaran. Pilihan tersebut diambil sebagai imbas dari para operator sekolah swasta yang enggan menyerap atau mengajukan bantuan operasional daerah (Bosda) Kota Mojokerto tahun 2026.
Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto Pipin Sugiyanto membenarkan adanya aksi mogok tidak menyerap atau mengajukan Bosda oleh lembaga pendidikan tingkat MI hingga MTs swasta di Kota Mojokerto.
Menurutnya, penolakan tersebut berangkat dari adanya perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto Nomor 58 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (Bosda) Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kota Mojokerto. ’’Iya, kemarin (Selasa, Red) ramai-ramai tidak mau mengajukan Bosda. Karena kalau diajukan pun nanti salah kaprah, berujung audit juga,’’ katanya, kemarin (15/4).
Baca Juga: Madrasah dan Sekolah Swasta Kompak Tolak Bosda Kota Mojokerto
Pipin menyatakan, juknis dalam perwali terbaru yang dikeluarkan Pemkot Mojokerto tersebut cenderung diskriminatif dan merugikan sekolah swasta. Sehingga madrasah swasta memilih bergantung pada Bosnas ketimbang mengajukan penyerapan Bosda. ’’Ya, sekarang hanya bergantung pada Bosnas. Karena madrasah menganggap dengan adanya Bosda yang per anak hanya Rp 75 ribu per bulan, itu tidak cukup dengan gaji guru,” imbuhnya.
Apalagi, lanjut dia, penerima Bosda swasta tersebut hanya berlaku bagi siswa yang berdomisili di kota. ”Dan kalau sudah menerima tidak diperbolehkan menarik iuran lagi, termasuk SPP,’’ imbuhnya.
Kendati demikian, dia menyebut, pengajuan Bosda bagi lembaga swasta bukanlah suatu kewajiban. Sehingga mereka diberikan kewenangan untuk menyerap atau tidak sama sekali. ’’Madrasah di Kota Mojokerto yang swasta ini kan kebanyakan dinaungi oleh yayasan, jadi kita serahkan ke yayasannya. Dan memang banyak yang tidak mengambil (Bosda, Red),’’ terang dia.
Pertimbangan ini pula, terang Pipin, menakar dari biaya SPP di madrasah swasta yang maksimal Rp 250 ribu per anak per bulan. Jika dibandingkan dengan perolehan Bosda yang didapat, otomatis nilainya tidak sepadan.
Dengan demikian, dia menilai, madrasah merasa lebih aman untuk tidak mengajukan, karena dikhawatirkan terkena audit atau bahkan berujung pada masalah hukum. ”Kalau ngajukan malah kena audit, karena sesuai aturan tidak boleh memungut iuran sama sekali,’’ paparnya.
Baca Juga: Skema Bosda dari Pemkot Mojokerto Picu Kecemburuan Sosial Sesama Pendidik
Dia menambahkan, tahun ini madrasah swasta di Kota Mojokerto fokus menggunakan Bosnas untuk keperluan operasional sekolah. Pun jika anggaran Bosnas belum memenuhi, sebagai langkah solusi lembaga pendidikan mengalokasikan bantuan dari komite. ’’Di Kemenag ada juknis terkait hal tersebut. Jika ada program yang tidak tercover dari BOS, itu bisa menggunakan iuran komite sesuai dengan kesepakatan dan kemampuan wali murid,’’ tandasnya.
Ketua MKKS SMP Swasta Kota Mojokerto Khoirul Huda mengungkapkan, sebagian besar lembaga pendidikan swasta di Kota Mojokerto memang memilih untuk tidak mengajukan atau mencairkan bantuan bersifat hibah dari pemkot tersebut.
Sebab, jika menerima Bosda dikhawatirkan justru akan menambah beban biaya operasional bagi sekolah yang semakin membengkak. ’’Termasuk sekolah saya sendiri. Setelah menyampikan ke yayasan, akhirnya diputuskan untuk tidak mengajukan Bosda tahun ini,” paparnya.
Dia mengakui, dari situ lembaga swasta di Kota Mojokerto praktis hanya menggunakan Bosnas untuk operasional kegiatan sekolah. Meski di sisi lain, pihaknya tak memungkiri anggaran tersebut belum bisa sepenuhnya mampu menutupi kebutuhan penunjang pembelajaran lainnya.
’’Ini semua sekolah swasta ya pemangkasan anggaran untuk kegiatan-kegiatan lain sampai akhir semester ini selesai. Sampai nanti tahun ajaran 2026/2027, baru bisa menata kembali anggaran sekolah dengan penyesuaian pendapatan,’’ bebernya.
Namun, hingga kemarin (15/4) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Agoeng Moeljono belum memberikan keterangan resmi. Beberapa kali Jawa Pos Radar Mojokerto mengonfirmasi melalui sambungan telepon seluler namun tak kunjung direspons.
Baca Juga: DPRD Kota Mojokerto Janji Kawal Bosda dan Honor GTT-PTT
Sebelumnya, dalam audiensi antara KKM Kota Mojokerto dan dikbud yang difasilitasi DPRD Kota Mojokerto pada Rabu (8/4) lalu, Agung Moeljono mengatakan, penyaluran hibah oleh pemkot menjadi salah satu sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 lalu. KPK memberi rekomendasi kepada pemkot agar memastikan data penerima hibah terintegrasi dalam satu sistem data terpadu dan menetapkan kriteria penerima hibah uang dan barang.
Dari evaluasi itu, dikbud lantas menetapkan sejumlah rencana tindak lanjut. Termasuk menetapkan kriteria satuan pendidikan swasta yang mendapat bantuan agar hibah tepat sasaran dan berkeadilan. ’’Seperti mensyaratkan penghitungan bantuan hanya untuk siswa Kota Mojokerto dan tidak boleh menarik sumbangan atau iuran kepada wali murid yang merupakan penduduk kota,’’ tuturnya menjawab keluh kesah para kepala sekolah.
Agung menyatakan, prioritas kepada warga kota dilaksanakan dengan mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menitikberatkan pada kewenangan otonomi daerah. ’’Artinya apa yang pemerintah kota keluarkan itu menjadi pertanggungjawaban daerah itu sendiri, tidak mempertanggungjawabkan daerah lain,’’ ucapnya. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah