KABUPATEN - Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) tidak hanya diikuti oleh siswa jenjang SMP dan MTs. Peserta didik program kesetaraan kejar paket B yang berada di berbagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga turut ambil bagian dalam ujian tersebut.
Senin (13/4) dan Selasa (14/4) lalu, pelaksanaan TKA peserta kejar paket B ini berlangsung. Jadwal tersebut memang berbeda dengan pelaksanaan TKA bagi siswa SMP dan MTs yang telah lebih dulu berlangsung sejak Senin (6/4).
’’Untuk siswa kejar paket sudah terlaksana kemarin, menyesuaikan dengan kondisi warga belajar yang memang dibarengi dengan kerja,’’ kata Kepala SKB Gedeg Mojokerto Hatta Mustofa, kemarin (15/4).
Baca Juga: Sertifikat Nilai TKA Berlaku untuk Semua Jalur SPMB di Mojokerto
Perbedaan jadwal ini disesuaikan dengan mekanisme pelaksanaan di masing-masing jenjang pendidikan. Selain di SKB Gedeg, juga terdapat PKBM di beberapa desa yang juga melaksanakan TKA. ’’Setiap lembaga melaksanakan ujian selama dua hari, jadi tidak bersamaan. Disesuaikan dengan kesiapan masing-masing lembaga,’’ paparnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap hari disediakan tiga sesi ujian yang bisa dipilih oleh masing-masing PKBM. Sistem ini, lanjutnya, memberikan fleksibilitas bagi lembaga dalam mengatur waktu pelaksanaan TKA bagi peserta didiknya. ”Dalam satu hari ada tiga sesi yang disediakan. Lembaga bisa memilih akan menggunakan sesi yang mana untuk melakukan TKA,” tambah Hatta.
Pelaksanaan TKA berbasis komputer ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan kesetaraan. Ke depan, peserta yang telah menyelesaikan paket B juga memiliki kesempatan melanjutkan ke jenjang paket C atau setara SMA. ’’Dengan adanya TKA, warga belajar tetap mendapatkan pengakuan kompetensi akademik secara nasional,’’ bebernya.
Baca Juga: Hasil TKA Jadi Syarat Pendaftaran Jalur Prestasi
Sesuai data dari Dispendik Kabupaten Mojokerto, tercatat ada 231 warga belajar di Kabupaten Mojokerto yang terdaftar mengikuti TKA. Meliputi, 38 siswa program paket A, dan 193 siswa paket B.
Terkait teknis pelaksanaan ujian standarisasi nasional pada peserta kejar paket A dan B juga tidak berbeda dengan sekolah formal. Lembaga yang belum memiliki fasilitas memadai diperbolehkan menumpang di sekolah formal terdekat. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah