’’Siswa tidak dilarang membawa HP, tetapi penggunaannya dibatasi. Saat pembelajaran berlangsung tidak boleh digunakan, kecuali atas arahan guru.’’
Amsar Azhari Siregar
Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto
Dispendik Bakal Berlakukan Aturan Mulai Mei Nanti
KABUPATEN – Pemkab Mojokerto resmi bertindak berdasarkan prinsip penggunaan handphone (HP) atau gawai bagi pelajar, khususnya di bawah usia 16 tahun di bumi Majapahit. Para siswa tetap diperbolehkan membawa smartphone, namun tidak diperkenankan digunakan saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, kecuali atas seizin guru.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421/110/416-101/2026 tentang Pengendalian Penggunaan Perangkat Digital (Gadget) di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar mengatakan, kebijakan di tingkat daerah ini menitikberatkan pada pengawasan dan pengendalian. Pendekatan ini dinilai sesuai untuk jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan pemkab. ’’Siswa tidak dilarang membawa HP, tetapi penggunaannya dibatasi. Saat pembelajaran berlangsung tidak boleh digunakan, kecuali atas arahan guru,’’ katanya, kemarin (15/4).
Menurutnya, aturan tersebut bukanlah hal baru. Lembaga pendidikan di Kabupaten Mojokerto sudah lama memiliki tata tertib (tatib) yang mengatur penggunaan HP dan sejauh ini dinilai efektif serta tidak mengganggu proses belajar.
Dia menegaskan, perangkat digital tetap dibutuhkan sebagai sarana pendukung pembelajaran, terutama pada materi berbasis teknologi informasi (TI). Dalam kondisi tertentu, guru dapat mengizinkan siswa menggunakan HP untuk mengakses bahan ajar.
”Kalau memang dibutuhkan untuk menunjang pelajaran, misalnya praktik digital atau mencari referensi, itu diperbolehkan dengan pengawasan. Intinya, menggunakan prinsip digital pada waktunya,’’ papar dia.
Pengawasan penggunaan HP, lanjutnya, menjadi bagian dari pendidikan karakter dan literasi digital. Sehingga siswa perlu dibekali pemahaman agar mampu menggunakan teknologi secara bijak.
’’Seluruh satuan pendidikan wajib menyusun dan menetapkan aturan internal (standar operasional prosedur/SOP) terkait penggunaan gadget sesuai dengan karakteristik peserta didik dan kondisi satuan pendidikan,” imbuhnya. Di samping itu, sekolah diminta untuk tetap melibatkan orang tua atau wali peserta didik dalam pengawasan penggunaan gadget.
Amsar menegaskan, pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Di mana, uji coba realisasi kebijakan tersebut bakal diterapkan pada minggu pertama Mei nanti. ’’Setelah uji coba, nanti akan ada evaluasi pelaksanaan, baru penerapan secara menyeluruh setelah tahap evaluasi,’’ tandasnya. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto