’’Kalau sebelumnya masih masuk lembaga nonformal, setara RA. Saat ini, wacananya mau dikembangkan jadi lembaga untuk terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional. Lebih mengarah ke formal.’’
Ama Nor Fikry
Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten Mojokerto
Juknis Sempat Dimoratorium akibat Lemahnya Payung Hukum
KABUPATEN - Kementerian Agama (Kemenag) pusat kini tengah menggodok regulasi Pendidikan Alquran untuk Anak Usia Dini (PAUDQU). Peraturan yang dikemas dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA) ini antara lain akan mengatur PAUDQU sebagai lembaga pendidikan formal. Tidak terkecuali di Kabupaten Mojokerto.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Mojokerto Ama Nor Fikry menyebutkan, petunjuk teknis (juknis) terkait kelembagaan PAUDQU sejatinya sudah diterbitkan sejak 2020 lalu. Namun, sebelumnya sempat dimoratorium akibat payung hukumnya dinilai masih lemah.
’’Kalau sebelumnya masih masuk lembaga nonformal, setara RA. Saat ini, wacananya mau dikembangkan jadi lembaga untuk terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional. Lebih mengarah ke formal,’’ ulasnya, kemarin (14/4).
Selama ini, PAUDQU sebatas lembaga pendidikan berbasis Alquran yang berfungsi sebagai pelengkap pendidikan. Sehingga dengan adanya wacana tersebut, nantinya dapat mencabut status moratorium PAUDQU yang sebelumnya terganjal masalah lemahnya payung hukum.
’’Tapi, sejauh ini belum ada edarannya, baru sekadar wacana. Kalau nanti jadi lembaga formal, bisa jadi naungannya ikut ke dinas pendidikan,’’ imbuh dia.
Fikry menambahkan, dalam rancangan regulasi terbaru, PAUDQU akan menerapkan delapan standar isi pendidikan. Standar tersebut mencakup penguatan materi pembelajaran sesuai tahap perkembangan anak, sistem penilaian yang terukur, hingga tata kelola lembaga yang lebih efektif, guna menjamin kualitas pendidikan.
’’Penyusunan KMA PAUDQU akan ditetapkan sebagai lembaga pendidikan formal bagi anak usia dini, dengan mengacu pada standar kurikulum dan kualitas tenaga pendidik,’’ paparnya.
Meski demikian, Fikry mengakui sejauh ini belum satu pun lembaga PAUDQU di Kabupaten Mojokerto yang mulai mempersiapkan menuju pendidikan formal tersebut.
Dengan alasan lembaga usia dini sebagian besar di antaranya merupakan RA. ’’Jadi, ini kalau untuk pengajuan menuju formal akan sulit juga, karena tidak ada lembaganya sama sekali,’’ tandasnya. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah