Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Skema Bosda dari Pemkot Mojokerto Picu Kecemburuan Sosial Sesama Pendidik

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 13 April 2026 | 17:06 WIB
SAMPAIKAN KELUHAN: Audiensi terkait honor hibah untuk GTT dan PTT sekolah madrasah di DPRD Kota Mojokerto, Rabu (8/4). (Sofan JPRM)
SAMPAIKAN KELUHAN: Audiensi terkait honor hibah untuk GTT dan PTT sekolah madrasah di DPRD Kota Mojokerto, Rabu (8/4). (Sofan JPRM)

 

”Kami iri pada GTT/PTT yang di sekolah lain di luar naungan Kemenag. Kami mohon bantuan bahwa efisiensi itu tidak harus menghapus semuanya, tapi dikurangi pun tidak apa-apa.

 Riha Mustofa

Ketua KKM Kota Mojokerto

KOTA - Skema pemberian Bosda dari Pemkot Mojokerto untuk sekolah swasta dikeluhkan lembaga madrasah. Pasalnya, dana hibah bulanan sebesar Rp 75 ribu Rp 92 ribu untuk setiap siswa itu hanya diberikan kepada murid warga kota. Di sisi lain, sekolah yang sudah mendapatkan Bosda tidak diperbolehkan lagi menarik iuran dalam bentuk apa pun. 

Aturan yang tertuang di Perwali Mojokerto Nomor 58 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kota Mojokerto. 

Sebab, dana Bosda tak bisa menutup kebutuhan operasional sekolah tanpa penarikan iuran. ”Ada sekolah madrasah yang SPP-nya Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu, kalau dapat Rp 75 ribu, konsekuensinya yang Rp 300 ribu hilang,” tutur Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Kota Mojokerto Riha Mustofa saat audiensi di DPRD Kota Mojokerto, Rabu (8/4) lalu. 

Kebijakan pemkot yang membedakan warga kota dan luar kota juga dianggap tak adil. Pemilahan itu dinilai tidak mencerminkan isi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan penyelenggenggaraan pendidikan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif. 

”Ketika siswa yang dari luar kota berprestasi, yang mendapat nama juga Kota Mojokerto. Tapi, dari segi bantuan, mereka dapat ketimpangan,” tambah Kepala MI Nurul Huda 1 Muis di forum tersebut.

Masalah lainnya terkait hibah honor GTT/PTT dari pemkot sebesar Rp 1 juta per orang yang sudah dua bulan tidak dicairkan ke para guru madrasah. Kebijakan itu kian memicu polemik lantaran hanya berlaku bagi sekolah di bawah naungan Kemanag Kota Mojokerto. 

”Kami iri pada GTT/PTT yang di sekolah lain di luar naungan Kemenag. Kami mohon bantuan bahwa efisiensi itu tidak harus menghapus semuanya, tapi dikurangi pun tidak apa-apa,” ungkap Riha dalam audiensi. Sementara itu, Kepala Dikbud Kota Mojokerto Agung Moeljono mengatakan, aturan bosda direvisi karena mendapat sorotan dari KPK.

Kriteria penerima hibah akhirnya disusun ulang. ”Seperti mensyaratkan penghitungan bantuan hanya untuk siswa Kota Mojokerto dan tidak boleh menarik sumbangan atau iuran kepada wali murid yang merupakan penduduk kota,” tuturnya dalam kesempatan yang sama. 

Adapun honor GTT/PTT untuk madrasah terakhir diberikan pada 2024. Menurutnya, pemkot pernah mendapat warning dari BPK pada 2021 terkait pencairan honor di luar kewenanganan. Sedangkan, dalam pemeriksaan BPK terakhir, hal itu menjadi temuan, sehingga muncul rekomendasi pengembalian. (adi/ris)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#bosda kota mojokerto #bosda dikeluhkan #Pemkot Mojokerto #kemenag kota mojokerto