Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Aturan Bosda Madrasah di Kota Mojokerto Dikeluhkan

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 9 April 2026 | 05:34 WIB
POLEMIK BANTUAN: Audiensi antara lembaga pendidikan madrasah dengan pemkot di DPRD Kota Mojokerto, kemarin (8/4). (Sofan JPRM)
POLEMIK BANTUAN: Audiensi antara lembaga pendidikan madrasah dengan pemkot di DPRD Kota Mojokerto, kemarin (8/4). (Sofan JPRM)

 

’’Ketika siswa yang dari luar kota berprestasi, yang mendapat nama juga Kota Mojokerto. Tapi, dari segi bantuan, mereka dapat ketimpangan,’’

 

Muis

Kepala MI Nurul Huda 1

 

’’Kalau kami menerima Bosda tapi masih narik iuran, urusannya dengan BPK atau bahkan KPK,’’

 

Riha Mustofa

Ketua KKM Kota Mojokerto

 

 

Hanya Diterima Siswa Kota, Lembaga Dilarang Tarik Iuran

KOTA - Skema bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) untuk sekolah swasta di Kota Mojokerto dikeluhkan. Pasalnya, dana hibah bulanan sebesar Rp 75 ribu-Rp 92 ribu per siswa itu hanya diberikan kepada murid warga kota. Di sisi lain, sekolah yang sudah mendapatkan Bosda tidak diperbolehkan lagi menarik iuran dalam bentuk apa pun.

Polemik penyaluran dana Bosda yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto itu terungkap dalam audiensi antara kepala sekolah madrasah ibtidaiyah (MI) dan madrasah tsanawiyah (MTs) dengan pemkot di DPRD Kota Mojokerto, kemarin (8/4). 

Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Kota Mojokerto Riha Mustofa mengatakan, Bosda untuk sekolah swasta hanya diberikan kepada anak Kota Mojokerto. Klausul itu, lanjutnya, tertuang di Perwali Mojokerto Nomor 58 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kota Mojokerto.

’’Kami tidak masalah dengan itu, tapi di klausul itu juga berbunyi siswa yang mendapat Bosda dilarang dipungut biaya dalam bentuk apa pun,’’ tuturnya dalam forum yang difasilitasi Komisi III DPRD itu. Aturan yang berlaku mulai tahun ini tersebut dianggap memberatkan sekolah.

Pasalnya, Bosda yang diberikan pemkot setiap bulan hanya Rp 75 ribu untuk siswa MI dan Rp 92 ribu untuk jenjang MTs. Sedangkan biaya SPP sekolah jauh lebih besar, antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan. ’’Kalau kami menerima Bosda tapi masih narik iuran, urusannya dengan BPK atau bahkan KPK,’’ imbuhnya.

Kepala MI Nurul Huda 1 Muis mempertanyakan pertimbangan aturan itu. Menurutnya, sekadar untuk biaya transportasi guru, dana Bosda dengan besaran segitu tak cukup. ’’Di sekolah saya ada 400 siswa, yang siswa kota 250 anak. Kalau dikalikan Rp 75 ribu tidak sampai Rp 20 juta. Sedangkan guru kami ada 42 orang, yang sudah sertifikasi dan PNS 10, yang GTT/PTT 32 orang. Kalau dihitung rata-rata per guru dapatnya Rp 400 ribuan per bulan,’’ rincinya.

Di titik ini, Muis melihat celah ketidakadilan. Kebijakan pemkot, menurutnya, tak mencerminkan isi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif. 

’’Ketika siswa yang dari luar kota berprestasi, yang mendapat nama juga Kota Mojokerto. Tapi, dari segi bantuan, mereka dapat ketimpangan,’’ tandasnya dalam pertemuan yang juga dihadiri Kemenag Kota Mojokerto, itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Agung Moeljono mengatakan, penyaluran hibah oleh pemkot menjadi salah satu sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun lalu. KPK memberi rekomendasi kepada pemkot agar memastikan data penerima hibah terintegrasi dalam satu sistem data terpadu dan menetapkan kriteria penerima hibah uang dan barang. 

Dari evaluasi itu, dikbud lantas menetapkan sejumlah rencana tindak lanjut. Termasuk menetapkan kriteria satuan pendidikan swasta yang mendapat bantuan agar hibah tepat sasaran dan berkeadilan. ’’Seperti mensyaratkan penghitungan bantuan hanya untuk siswa Kota Mojokerto dan tidak boleh menarik sumbangan atau iuran kepada wali murid yang merupakan penduduk kota,’’ tuturnya menjawab keluh kesah para kepala sekolah. 

Agung menyatakan, prioritas kepada warga kota dilaksanakan dengan mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menitikberatkan pada kewenangan otonomi daerah. ’’Artinya apa yang pemerintah kota keluarkan itu menjadi pertanggungjawaban daerah itu sendiri, tidak mempertanggungjawabkan daerah lain,’’ ucapnya.

Hal senada disampaikan Kabag Hukum Setdakot Mojokerto Agus Triyatno. Menurutnya, keluhan lembaga sekolah bukan soal larangan pemungutan iuran kepada siswa kota yang sudah menerima Bosda. Melainkan kebutuhan operasional sekolah yang lebih besar dari nilai Bosda.

’’Ini kan nanti larinya pada kebijakan penganggaran dan pembahasan APBD dengan melibatkan badan anggaran yang pastinya lebih tahu juga kondisi finansial Kota Mojokerto. Jadi, tidak bisa selesai sekarang, tapi sudah kami kantongi poin-poin masalahnya,’’ kata dia. (adi/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#bosda kota mojokerto #bosda madrasah #bosda dikeluhkan #madrasah kota mojokerto