Disambut Positif Disbudporapar, Perkuat Branding Destinasi Wisata
KABUPATEN – Pelaksanaan outing class ke destinasi wisata alam, budaya, religi, hingga sejarah di Kabupaten Mojokerto disambut baik disbudporapar. Selain siswa mengenalkan lebih dalam budaya dan sejarah lokal, impelemntasi tersebut juga akan mampu mendongkrak ekonomi kreatif (ekraf) di kawasan wisata.
Kepala Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, pelaksanaan outing class di kawasan wisata lokal dipastikan akan memberi warna berbeda bagi pembajaran peserta didik. Langkah itu menjadi kolaborasi apik lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mendukung program berdampak bagi masyarakat. ’’Outing class ini tentu menjadi angin segar bagi pelaku wisata dan ekonomi kreatif,’’ ungkapnya, kemarin (7/4).
Menurutnya banyak dampak positif yang didapat atas kebijakan tersebut. Hal itu selaras dengan visi misi kepala daerah kaitannya dengan memasukkan muatan lokal sejarah Majapahit dalam pembelajaran. Di sisi lain, dipastikan akan berdampak pada peningkatan kunjungan wisata. ’’Implementasi ini tentu akan memperkuat branding destinasi wisata daerah. Lebih luas akan berdampak pada perekonomian warga dan pelaku UMKM di kawasan wisata,’’ tegasnya.
Sehingga sebagai pilot project, disbudporapar bakal memaksimalkan destinasi sejarah yang ada di kawasan Trowulan. Seperti Candi Tikus, Bajang Ratu, Candi Brahu, Museum Majapahit, hingga wisata religi, seperti Troloyo. Termasuk Ubalan Waterpark di Pacet sebagai wisata alam dan edukasi. ’’Setiap lokasi nantinya kita siapkan pertunjukan dan pembelajaran budaya kepada peserta didik. Misalnya, kita ajari Tari Bedoyo Putri Mojosakti. Jadi, kita konsep belajar sambil bermain,’’ jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Amsar Ashari Siregar menegaskan, dispendik mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai pedoman pelaksanaan outing class bagi lembaga pendidikan di Kabupaten Mojokerto.
Mulai dari jenjang PAUD, SD, dan SMP. SE baru ini, lanjut dia, sekaligus mencabut moratorium outing class yang sebelumnya diberlakukan. ’’Setelah sebelumnya dilakukan moratorium, melalui SE ini, lembaga pendidikan sudah boleh menggelar outing class, meski sifatnya ini tidak wajib,’’ terangnya.
Menurut Amsar, kegiatan outing class di lingkungan pendidikan bakal diterapkan berbeda dari sebelumnya. Lembaga pendidikan yang hendak menggelar kegiatan pembelajaran di luar sekolah, tidak diizinkan keluar daerah. Tempat sasaran mereka dibatasi hanya di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Meliputi, objek wisata alam, budaya, sejarah, religi, edukasi, dan ekonomi kreatif. ’’Prinsip dari outing class sendiri sebagai kegiatan pembelajaran edukatif, terkhusus kaitannya dengan muatan lokal sejarah Majapahit dan esktrakurikuler. Bukan semata kegiatan rekreasi,’’ tandas Amsar.
Sehingga, lanjut dia, kegiatan yang digelar harus jelas. Seperti halnya studi lapangan, kunjungan edukasi tematik, dan wisata edukasi. ’’Kegiatan harus terintegrasi dengan mata pelajaran (mapel) atau penguatan delapan dimensi profil lulusan,’’ paparnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah