’’Tidak ada WFH pada sektor pendidikan. Artinya, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara tatap muka secara normal di seluruh jenjang pendidikan.’’
Amsar Azhari Siregar
Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto
Tatap Muka di Sekolah Tetap Berlangsung Selama Enam Hari
KABUPATEN - Kebijakan efisiensi bahan bakar minyak (BBM) dan energi yang diberlakukan pemerintah dipastikan tidak berdampak pada sektor pendidikan. Kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tetap berlangsung normal secara tatap muka tanpa penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar mengungkapkan, sektor pendidikan termasuk dalam kategori layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Sehingga, lanjut dia, seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang SD hingga SMP tetap menjalankan pembelajaran selama enam hari, yakni Senin hingga Sabtu.
’’Tidak ada WFH pada sektor pendidikan. Artinya, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara tatap muka secara normal di seluruh jenjang pendidikan,’’ katanya.
Dia memastikan, kebijakan efisiensi energi ini tidak membatasi kegiatan sekolah lainnya. Termasuk di ajang olahraga, prestasi, maupun kegiatan ekstrakurikuler (ekskul). Sebab, pembelajaran tatap muka hingga kini masih menjadi metode paling efektif dalam mendukung proses pendidikan di sekolah.
’’Kami mendukung upaya efisiensi, namun pembelajaran tatap muka tetap menjadi prioritas karena menyangkut kualitas pendidikan dan pembentukan karakter siswa,’’ tegas Amsar.
Menurutnya pula, pengalaman belajar secara langsung memberikan manfaat yang lebih menyeluruh bagi siswa. Baik dari sisi akademik maupun nonakademik. Oleh karena itu, terang Amsar, sekolah tatap muka dinilainya tetap menjadi pilihan utama saat ini.
’’Kami tetap berkomitmen mendukung semangat efisiensi melalui berbagai langkah. Salah satunya dengan mengoptimalkan pengaturan jadwal dan aktivitas sekolah agar lebih efektif dan efisien,’’ ulasnya.
Tak hanya itu, dia juga menekankan agar sekolah tetap menerapkan dukungan hemat energi. Yakni, dengan menginstruksikan satuan pendidikan untuk mengurangi penggunaan listrik apabila tak digunakan. Hal ini sekaligus mendorong pemanfaatan transportasi bersama atau pengaturan mobilitas yang bijak.
’’Kami juga berkomitmen mengembangkan inovasi pembelajaran berbasis digital sebagai pendukung, tanpa mengurangi esensi tatap muka saat siswa belajar di sekolah,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Mojokerto memastikan penerapan WFH satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) berlaku 80 persen untuk setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, sebagai langkah pengawasan agar para abdi negara ini tetap bekerja produktif, turut diberlakukan absensi empat kali dalam sehari. Hal itu sekaligus menjadi alarm bagi ASN agar tidak menyalahgunakan kebijakan berbasis hemat energi tersebut.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa kembali menegaskan, penerapan WFH dan work from office (WFO) bagi ASN di lingkungan pemkab tidak akan mengganggu pelayanan publik. Sebab, lanjut dia, untuk OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap aktif seperti biasa.
’’Kami pastikan tidak akan mengganggu pelayanan. Apalagi, sesuai juknis untuk (pejabat) eselon II, eselon III, meliputi kabag, camat, dan sekcam, wajib WFO. Pelayanan seperti rumah sakit dan dispendukcapil juga tetap masuk normal, termasuk pemerintah desa (pemdes),’’ tandasnya. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah