Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

BOS-BOP Bisa Dimanfaatkan untuk Honor Guru Non-ASN

Indah Oceananda • 2026-03-29 11:09:22
MASIH BURAM: Pencairan daa BOS madrasah pada triwulan kedua dipastikan molor. Menyusul, hingga kini Kemenag Kabupaten Mojokerto masih menanti kabar pencairan dari Kemenag RI.
MASIH BURAM: Pencairan daa BOS madrasah pada triwulan kedua dipastikan molor. Menyusul, hingga kini Kemenag Kabupaten Mojokerto masih menanti kabar pencairan dari Kemenag RI.

 

KOTA - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) akhirnya dicairkan. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto memastikan seluruh lembaga penerima sudah menerima bantuan tersebut. 

Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kota Mojokerto Pipin Sugiyanto mengatakan, informasi pencairan BOS maupun BOP sudah dimulai sejak Senin (9/3) lalu. Pencairan dana bantuan tersebut dilakukan oleh masing-masing madrasah maupun RA melalui bank penyalur. ’’Alhamdulillah, untuk BOS dan BOP masing-masing lembaga di kota sudah cair sejak awal Maret kemarin. Pencairan diserahkan langsung oleh lembaganya masing-masing,’’ ujarnya, kemarin. 

Dia menambahkan, pencairan BOS maupun BOP dapat dilakukan setelah lembaga menuntaskan persyaratan administratif melalui sistem elektronik Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (e-RKAM). Adapun penggunaan dana tetap dibatasi maksimal 60 persen untuk honorarium guru, sementara sisanya harus dialokasikan untuk operasional sekolah dan peningkatan kualitas pembelajaran. 

’’Sesuai instruksi dari Kemenag RI, pencairan BOS dan BOP lebih dini ini bisa digunakan untuk pembayaran gaji guru honorer di lembaga masing-masing. Sehingga seluruh madrasah sudah menerima dana sebelum Hari Raya Idul Fitri,’’ jelas Pipin. 

Sedangkan sistem penyaluran tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Yaitu, dilakukan setiap triwulan (tiga bulan sekali), dengan Maret menjadi bulan penyaluran triwulan pertama. ’’Kalau dulu dibagi dua termin dalam setahun, sekarang ada tiga kali tahap pencairan,’’ imbuhnya. 

Jumlah lembaga sebagai penerima dana BOS dan BOP yang tertuang masuk dalam data EMIS sebanyak 15 lembaga. Meliputi, tingkat RA, MI, hingga MA. Untuk besaran penerimaan, lanjut dia, nominalnya memang berbeda. Menyusul, penerimaannya mengacu pada jumlah siswa yang ada. ’’Per siswa untuk jenjang RA Rp 600 ribu, MI Rp 930.000, MTs Rp 1.130.000, dan MA Rp 1.540.000,’’ tandasnya. 

Pencairan BOS maupun BOP jelang Lebaran tersebut menjadi angin segar bagi madrasah swasta. Sebab, penggunaan dana tersebut diizinkan untuk membantu pembayaran gaji guru non-ASN atau honorer, khususnya mereka yang belum tersertifikasi dan belum mengikuti PPG. ’’Sehingga peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui tunjangan profesi guru (TPG). Dana BOS dan BOP ini kami harap dicairkan lebih awal, agar bisa dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN,” pungkasnya. (oce/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#bos bop #Guru Non ASN #bos madrasah